Pengertian Kafalah

SUDUT HUKUM | Bagi seorang pengusaha dalam menjalankan suatu usaha, sangat diperlukan ketekunan, keuletan dan sifat pantang menyerah untuk mencapai tujuan yang diinginkannya. Disamping sifat-sifat di atas, seorang pengusaha juga memerlukan suatu modal dalam rangka membantu menjalankan roda usahanya atau mengembangkan usahanya. Modal yang diperlukan dapat berupa keahlian atau berupa uang. Yang jelas kedua jenis modal ini saling menggantungkan satu sama lainnya.
Modal dalam bentuk uang walaupun bukan merupakan segalagalanya, adalah mutlak diperlukan untuk berbagai tahap kegiatan. Modal dalam bentuk uang dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau semacam jaminan dalam surat-surat berharga. Masalahnya terkadang untuk memperoleh uang tunai bukanlah merupakan hal yang mudah. Oleh karena itu diperlukan model lain berupa surat-surat berharga atau aset untuk membiayai suatu usaha. Surat-surat berharga atau aset perusahaan dapat dijadikan jaminan untuk membiayai suatu usaha atau proyek.
Jaminan semacam ini baisanya diberikan oleh bank dengan catatan terlebih dahulu nasabah harus menyediakan jaminan lawan dimana besarnya jaminan lawan biasanya melebihi nilai proyek. Hal ini dilakukan untuk menjamin nasabah apabila akan mengerjakan suatu proyek tertentu atau untuk mengikuti tender di instansi tertentu pula. Jaminan ini merupakan bukti bahwa nasabah memiliki sejumlah uang sehingga si pemberi proyek merasa yakin tidak akan dirugikan, jika proyeknya dijalankan.
Sebelum membahas lebih jauh tentang kafalah, penulis akan menjelaskan terlebih dahulu tentang pengertian kafalah. Secara umum kafalah merupakan bagian pembahasan hukum Islam (fiqh) yang sudah disoroti para ulama terdahulu (salaf).
Secara lughowi / etimologis kafalah adalah :“Kafalah menurut bahasa ialah menggabungkan.”
Di dalam al-Qur’an terdapat kata “kafalah” yang berarti pemeliharaan sebagaimana firman Allah SWT “Dan Allah menjadikan Zakaria pemeliharanya.” (Q.S. Ali Imran : 37).
Kafalah dapat berarti juga sebagai jaminan (dhoman). Sebagaimana dalam hadits nabi: “Saya dan penjamin anak yatim bagaikan dua jari.”
Lafadh / kata al-Kafalah merupakan masdar (kata awal) yang fiil madhinya ialah kafala ( ___ ) dan fi’il mudhori’nya yakfulu ( ____ ), yang secara umum berarti beban ( ___ ) yakni hamlun ( ___).
Adapun pengertian al-Kafalah menurut istilah ahli hukum Islam (syara’), secara umum ialah: “Kafalah ialah penggabungan tanggungan yang satu kepada yang lain tentang hak yang saling menuntut.”
Para ulama memberikan definisi kafalah dengan redaksi yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, diantaranya:
1. Menurut Mazhab Hanafi bahwa kafalah memiliki dua pengertian, yang pertama arti kafalah ialah: Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam penagihan dengan jiwa, utang atau zat benda.” Yang kedua, arti kafalah ialah: Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam pokok (asal) utang.”
2. Menurut mazhab Maliki bahwa kafalah ialah: “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.”
3. Menurut Mazhab Hambali bahwa yang dimaksud dengan kafalah adalah: “Iltizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak.”
4. Menurut Mazhab Syafi’i bahwa yang dimaksud dengan kafalah ialah:“Akad yang menetapkan iltizam yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.”
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat ditarik pengertian atau definisi yang lebih operasional bahwa yang dimaksud dengan kafalah atau dhaman ialah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan dan utang.”

Rujukan:
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta _: Raja Grafindo Persada, Cet. 1, 2002.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Juz III, Kutubul Arabiyah, Dar al-Kutub, tt.
Depag RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya : Mahkota, Edisi Revisi, 1989,
M. Zuhri al-Ghomrowi, Siroj al Wahaj al Matan al Minhaj, Beirut : Dar al-Kutub al Alamiyah, t. th.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, cet pertama, 2002.