Maqashid menurut Imam al-Ghozali (Wafat th 505 H)

SUDUT HUKUM | Abu Hamid al-Ghozali lahir di Thusi adalah murid Imam al-Haramain al-Juwaini. Al-Ghozali dikenal sebagai mujadidd terkemuka yang banyak menulis keilmuan Islam seperti filsafat, fiqh, ushul fiqh, tasawuf dan disiplin keilmuan lain. Atas capainya yang gemilang dalam khazanah islam tersebut al-Ghozali digelari hujjah al-Islam, sang pembela islam.
Teori Maqasid al Syariah al-Ghozali ditulis secara bertahap, mulamula pada karya pertamanya, syifa al-Ghalil, kemudian dilanjutkan pada Ihya Ulum al-din, dan disempurnakan dalam karya ushul fiqhnya berjudul al-Mustasfa fi-Ilm al-Ushul. Dalam Syifa al-Ghalil, al-Ghozali menjelaskan metode qiyas serta mekanisme illat. Menurutnya ukuran Maqashid al-syari’ah harus sesuai (munasib) dengan kemaslahatan.[1]
Maslahat di definisikan sebagai sesuatu yang mendatangkan manfaat dan mencegah kemadharatan. Agama menjamin kemaslahatan berarrti bahwa agama (syara’) menurut al-Ghozali, harus melindungi empat hal kebutuhan primer manusia: jiwa, akal, barang dagangan dan harta. Al-Ghozali membagi Maqasihd al-Syari’ah menjadi dua, Maqasihd yang terkait degan agama (al-din) dan Maqashid yang terkait dengan hal duniawi (al-duniyawi). Kewajiban menegakan sholat dalam ayat: sesungguhnya sholat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-ankabut: 45) adalah contoh Maqashid yang terkait dengan urusan agama. Sedangkan kewajiban qishos dalam ayat (QS. Al-Baqaroh: 179) dan khamr (QS. Al-Ma’idah: 91) adalah contoh Maqashid yang terkait dengan urusan duniawi.[2]
Kendatipun demikian pembagian Maqashid al-syariah antara aldini dan al-dunyawi masih terjadi persilangan, seperti perintah sholat disatu sisi adalah al-dini, namun disisi lain perintah itu bisa dipandang sebagai al-duniyawi.
Urutan Maqashid al_syari’ah menurut al-Ghozali dibagi menjadi tiga; pertama, al-dharurat (hak primer); kedua, al-hajat (hak skunder); dan ketiga al-tazzayunat wa al-tashilat atau al-tahsinat (hak suplementer) dari cara pembagian ini tidak diragukan al-Ghozali meringkas kelima pembagian Illal dan ushul dalam al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya gurunya, al-Juwaini, di atas hanya saja ketiga pembagian al-dharuriyat, al-hajat dan al-tahsinat versi al-Ghozali ini lebih ringkas dan padat daripada versi al-Juwaini sebelumnya.



[1] Abu Hamid Al-Ghozali.Syifa al Gholil fi Bayan al-Shibh wa al-Mukhayyal wa masalik
al-ta’lil, di terjemah Oleh Dr. hamad al-Kabisi, (Baghdad: Mathba’ah al-Irsyad) Hal 159.

[2] Muhammad Mustafied, dkk, ”Peta Pemikiran Ulama Ushul tentang Maqashid alsyari’ah:
Menuju Kontekstualisasi dan Reformulasi”, (Yogyakarta: Jurnal MLANGI, Volume I No
3 November 2013) hlm. 38.