Maqashid menurut Imam al-Juwaini (wafat th 478 H)

SUDUT HUKUM | Jika dibandingkan dengan para ulama Ushul sebelumnya, Imam al-Haramain al-Juwaini adalah ulama pertama yang membahas teori Maqashid al-syari’ah. Bukti itu dapat kita temukan dalam karya al-Burhan fi Ushul al-Fiqh. Dalam bab qiyas, al-Juwaini menjelaskan illal (alasan-alasan) dan ushul (dasar-dasar) yang merupakan embrio dari teori maslahat. Barangkali karena itu al-Juwaini disebut peletak dasar teori Maqashid al-Syari’ah.
Ada lima pembagian illal dan ushul dalam al-Burhan karya al-Juwaini. Pertama, ashl atau dasar perkara primer (amr dharuri) yang menyangkut kepentingan umum, misalnya men-qishash prilaku kriminal, alasanya demi menjaga kehormatan darah atau hak hidup masyarakat.
Kedua, dasar perkara dalam kepentingan umum yang tidak sampai ketingkat primer, misalnya memperbaiki sistem sewa rumah, alasanya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu membayar secara kontan. Ketiga, dasar perkara yang tidak ada hubunganya dengan primer ataupun kepentingan umam, misalnya menghilangkan hadats kecil.
Keempat, dasar perkara yang bukan bersandar pada kebutuhan umum ataupun primer, melainkan jika dilakukan akan menghasilkan hal yang disunahkan. Kelima, dasar perkara yang tidak dapat ditemukan baik itu unsur primer, kebutuhan masyarakat, ataupun dorongan keadaan yang baik, seperti melakukan ibadah mahdhoh.[1] Pembagian al-Juwaini pada point ketiga dan keempat pada hakikatnya adalah masih dalam satu kategori yang sama, sednagkan point nomor lima, sebagaimana diakui oleh al-Juwaini sendiri, sudah keluar dari konteks pembahasan illal dan ushul yang dimaksud.[2]
Secara garis besar apa yang dilakukan al-Juwaini lewat pembagian lima illal dan ushul di atas merupakan dasar pembagian tiga tingkat maslahat sebagaimana kita kenal melalui sistematika dari al-Syatibi: dharuriyat (hak primer), hajiyat (hak skunder) dan tahsiniyat (hak suplementer)[3]


[1] Al-Haromain al-Juwaini al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, 1992 , Juz II Hal 602-604.

[2] Muhammad Mustafied, dkk,”Peta Pemikiran Ulama Ushul tentang Maqashid alsyari’ah: Menuju Kontekstualisasi dan Reformulasi”, (Yogyakarta: Jurnal MLANGI, Volume I No 3 November 2013) hlm. 37.

[3] Al-Haromain al-Juwaini al-Burhan fi Ushul al-Fiqh ……………….Hal 604