Maqashid menurut Izzudin Ibn Abd al-Salam (wafat th 660 H)

SUDUT HUKUM | Mengkaji Maqashid syari’ah tidak boleh melewatkan nama al-Izz Abd al-Salam. Sebagai ahli fiqh al-Syafi’ie yang banyak menulis fatwa dan takhrij fiqh, Izzudin yang dijuluki “sultan para ulama” menulis buku penting berjudul Qowaid al-ahkam fi mashalih al-anam yang merangkum pemikiran tentang Maqashid al-syari’ah.[1]
Dalam pengantar Qawaid al-Ahkam, Izzudin mengatakan syari’ah yang dibebankan oleh Allah swt kepada hamba-Nya mengarah kepada kebaikan, sedangkan larangan Allah swt mengarah kepada keburukan.
Cara mengetahui maslahat menurut Izzudin ditentukan oleh rasio. Hal yang mendatanglkan kebaikan atau kemaslahatan adalah hal terpuji, sebaliknya hal hal yang mencegah kemadharatan agar tidak menyengsarakan hidup manusia juga hal terpuji, inilah yang di maksud Izzudin pengetahuan yang bertumpu pada rasio. Dapat dinalar dan difahami oleh nalar manusia. Dan jika terjadi benturan antara dua maslahat, diupayakan memilih mana di antara dua yang paling minim resiko buruknya.
Meski penjelasan tentang maslahat Izzudin diatas tidak mewakili seluruh pemikiran Maqashid al- Syari’ah namun setidaknya dapat diraba bahwa beliau sangat detail mengulas teori Maqashid. Sikapnya tegas, akal merupakan wahana untuk mengetahui tujuan agama. Pandangan ini berbeda dengan ulama ushul sebelumnya. Kendati memberi ruang kebebasan pada akal, izzudin masih mengikat pemahamanya dengan teksteks agama atau Nash Syar’i.
Sekilas Izzudin terpengaruh al-Ghozali pada pembagian maslahat menjadi, maslahat duniawi yang dapat dikenali dan diketahui melalui penalaran akal atau adat, dan maslahat ukhrowi yang dapat dikenali atau diketahui melalui ajaran agama. Selain pembagian yang duniawi dan ukhrowi, ia juga membagi maslahat menjadi tiga macam: Al-dhoruriyyah, al-hajiyyah, dan al-tahsiniyyah.
Hanya saja pembagian tersebut terlihat masih samar dibalik pembagian macam-macam maslahat dan mafsadah yang begitu banyak. Lalu pada al-dhoruriyyah, Izzudin memasukan aliradh (kehormatan) untuk melengkapi lima maslahat primer al-Ghozali. Jika maslahat primer menurut al-Ghozali itu ada lima: agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Di tangan Izzudin, maslahat primer digemukan menjadi enam: agama, jiwa, keturunan, kehormatan, akal, dan harta. Dalam konteks ini, Izzudin adalah ulama ushul pertama yang mencantumkan kehormatan (al-iradh) dalam al-mashalih aldharruriyyah.



[1] Muhammad Mustafied, dkk,”Peta Pemikiran Ulama Ushul tentang Maqashid alsyari’ah: Menuju Kontekstualisasi dan Reformulasi”, (Yogyakarta: Jurnal MLANGI, Volume I No 3 November 2013) hlm. 42.