Mekanisme Pasar Menurut Ilmuwan Islam

SUDUT HUKUM | Banyak para Ilmuwan Islam yang berpendapat tentang mekanisme pasar, antara lain:

Abu Yusuf

Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.
Pemahaman saat itu mengatakan bahwa bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang maka harga akan murah.

Abu Yusuf mengatakan Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan keteentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.

Mekanisme Pasar Menurut Ilmuwan IslamDari pernyataan tersebut tampaknya Abu Yusuf menyangkal pendapat umum mengenai hubungan terbaik antara persediaan barang (supply) dan harga. Karena pada kenyataannya harga tidak bergantung pada permintaan saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan penawaran. Karena itu penignkatan penurunan harga tidak selalu berhubungan dengan penigkatan penurunan permintaan atau penurunan maupun peningkatan dalam produksi.

Thomas Aquinas Vs Ibn Taimiyah

Permasalahan yang dibahas oleh Aquinas yang mana jatuh di dalam jangkauan telaahan ini adalah yang berhubungan dengan perniagaan, harga yang adil, kepemilikan, dan riba. Ide-ide ini diwarisi dari Aristoteles dan Aquinas mengadopsi sepenuh hatinya, walaupun dalam beberapa kasus ia memodifikasi serta memperbaikinya sesuai dengan kebutuhan pada masa itu sesuai dengan ajaran Nasrani. Ibn Taimiyah juga mengenal pemikiran-pemikiran dari Aristoteles, tetapi tidak seperti Aquinas, ia tidak menganggap Aristoteles sebagai filsuf dan guru universal.

  • Harga Pasar

Terdapat banyak kemiripan antara konsep dari harga pasar dari Ibn Taimiyah dengan konsep Aquinas. Bagi keduanya, harga pasar haruslah terjadi dalam pasar yang kompetitif dan tidak boleh ada penipuan.Keduanya membela penetapan pagu harga pada waktu terjadi perbedaan pengenaan harga dari harga pasar. Akan tetapi, mengenai penetapan pagu harga, Aquinas hanya mempertimbangkan nilai subjektif dari sebuah objek dari sisi penjual saja, sementara Ibn Taimiyah juga mempertimbangkan nilai subjektif objek dari sisi pembeli sehingga menjadikan analisisnya lebih baik dari pada Aquinas.

  • Mekanisme Pasar dan Penetapan Harga

Ibn Taimiyah juga melakukan pembahasan mengenai pangaturan tingkat harga oleh pemerintah serta juga member perhatian pada monopoli, oligopoly, dan monopsoni. Ide-ide yang sama tidak ditemukan pada tulisan Aquinas, dan juga tidak di dalam skolastik dari abad-abad sesudahnya. Sebagai tambahan dari harga pasar, Ibn Taimiyah juga membahas konsep-konsep keuntungan yang adil, upah yang adil, dan kompensasi yang adil.

Ibn Taimiyah

Masyarakat pada masa Ibn Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau mungkin sebagai akibat manipulasi pasar. Akan tetapi Ibn Taimiyah membantahnya.

Ia menyakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat inefisiensi produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sedangkan penawaran menurun, harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya.

Menurut Ibn Taimiyah, penawaran bisa datang dari produksi domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga bergantung pada besarnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan,kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah. hal tersebut menunjukkan sifat pasar yang impersonal. Dibedakan pula dua faktor penyebab pergeseran kurva permintaan dan penawaran, yaitu tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan melanggar hukum dari penjual, misalnya penimbunan.

Ibnu Khaldun

Ibnu Khaldun menulis secara khusus satu bab berjudul “Harga-Harga di Kota”. Ia membagi jenis barang menjadi dua jenis, yakni barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap. Menurut dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah banyak (kota besar), maka pedagangan barang-barang pokok akan menjadi prioritas.

Suplai bahan pokok penduduk kota besar jauh lebih besar daripada suplai bahan pokok penduduk kota kecil. Menurut Ibnu Khaldun, penduduk kota besar memiliki suplai bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok dikota besar relatif lebih murah. Sementara itu, suplai bahan pokok di kota kecil relatif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan bahan makanan sehingga harganya relatif lebih mahal.

Ketika menyinggung masalah laba, Ibn Khaldun mengatakan bahwa keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan. Sedangkan keuuntungan yang sangat rendah akan membuat lesu perdagangan karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan yang sangat tinggi, hal ini juga akan melesukan perdagangan karena permintaan konsumen merendah.