Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum

SUDUT HUKUM | Yurisprudensi menjadi sumber hukum manakala mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam artian yurisprudensi ini telah mencipta hukum, tanpa memperhatikan apakah putusan pengadilan itu diikuti atau tidak oleh hakim selanjutnya dalam perkara yang sama.

Terdapat 2 (dua) asas yang dianut dalam setiap yurisprudensi, yaitu asas preseden dan asas bebas. Asas preseden pada dasarnya seorang hakim dalam memutus perkara harus berdasar kepada prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya, asas preseden ini dianut di Negara anglo saxon atau Negara common law yakni Amerika Serikat, Inggris dan Afrika Selatan.

Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum Asas bebas, dalam hal tidak ada putusan hakim dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya, asas bebas ini dianut oleh Negara-negara Eropa kontinental atau civil law system seperti Belanda, Prancis dan Indonesia.

Drs. H. Musyaffa’ sebagai Hakim Pengadilan Agama Jombang mengatakan bahwa dalam peradilan agama, hakim harus tunduk pada yurisprudensi. Jadi jika pada yurisprudensi mengatakan bahwa seluruh ahli waris harus dilibatkan sebagai pihak yang berperkara, maka pengadilan dibawahnya juga harus mengikuti, karena yurisprudensi adalah sebagai hukum formil bukan hukum materiil yang bisa dilakukan ijtihad.