Akibat Hukum

SUDUT HUKUM | Akibat hukum adalah akibat yang muncul karena adanya peristiwa, perbuatan, dan hubungan hukum, suatu akubat hukum dapat muncul karena adanya perbuatan atau tindakan yang sengaja dilakukan agar muncul akibat yang dikehendaki sesuai dengan peraturan hukum, misal membuat surat pengakuan atau membuat surat wasiat. Akibat hukum yang muncul dari suatu hubungan hukum dapat berupa hak dan kewajiban, dan sanksi hukum apabia berupa perbuatan yang melanggar hukum, misal dua orang subyek hukum melakukan transaksi yang diatur oleh hukum jual beli misalnya,maka masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dan apabila yang melanggar akan terkena sanksi.

Rujukan:

Sasongko,Wahyu, 2011,Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung, Universitas Lampung.