Demokrasi Pancasila

SUDUT HUKUM | Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan Negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila Pancasila atau nilai-nilai luhur Pancasila. Ini ditunjukkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat. Secara luas demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila pada bidang politik, ekonomi, dan sosial. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudanya adalah seperti termasuk dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berkembang di Indonesia. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu seperangkap nilai yang dianggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa. Baik dari sudut pandang ideologi mupun konstitusi, demokrasi Pancasila memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara normal kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pangambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Nilai demokrasi yang tertuang jelas dalam Pancasila terdapat dalam sila keempat, yaitu, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Ini menyatakan bahwa ideologi Indonesia sendiri sudah mengedepankan demokrasi Pancasila yang lahir dari proses permusyawaratan itu sendiri. Demokrasi Pancasila melahirkan kedaulatan rakyat yang dituangkan dalam Konstitusi Indonesia. Maka dari itu demokrasi Pancasila selaras dengan ideologi kebangsaan Indonesia yang erat kaitannya dengan demokrasi. Demokrasi mempunyai arti penting bagi Indonesia terlebih bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan demokrasi, maka terjaminlah hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya negara.
Undang Undang Dasar tahun 1945 pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan sebagai berikut : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam Konsititusi Indonesia, salah satu prinsip demokrasi Pancasila di tuangkan dalam peraturan dasar Negara Indonesia. Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945 juga menyebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Pemilu menjadi salah satu bentuk demokrasi konstitusional yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Begitu juga dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C ayat (1) masing masing menyebutkan bahwa anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui Pemilu.
Disebutkan juga dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yaitu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Partai politik adalah representasi perwakilan masyarakat dalam pemilu. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2011 menyebutkan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu demokrasi konstitusional berkaitan dengan kebebasan hak asasi manusia, hal ini di tunjukkan dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini melahirkan suatu bentuk produk legislasi yaitu Undangundang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat yang dalam Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.