Faktor Terjadinya Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan tindak kejahatan atau pidana. Bisa dilihat sebagai kenyataanya bahwa manusia dalam
pergaulan hidupnya sering terdapat penyimpangan norma, terutama norma hukum.

Separovic mengemukakan ada dua (2) faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan,yaitu:

  • Faktor personal termasuk di dalamnya faktor biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental dan lain-lain) dan psikologis (agresivitas, kecerobohan,dan keterasingan)
  • Faktor situasional seperti konflik, faktor tempat dan waktu.

Dalam perkembanganya terdapat beberapa faktor berusaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan.