Macam-Macam Perkara di Pengadilan Agama

SUDUT HUKUM | Di Pengadilan Agama terdapat dua jenis perkara yaitu perkara voluntair dan perkara kontentius, untuk lebih jelsnya adalah sebagai berikut:

Perkara Voluntair

Perkara Voluntair ialah perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak terdapat sengketa, sehingga tidak ada lawan. Pada dasarnya perkara permohonan tidak dapat diterima, kecuali kepentingan undang-undang menghendaki demikian. Perkara voluntair yang diajukan ke Pengadilan Agama seperti:

  1. Penetapan wali pengampu bagi ahli waris yang tidak mampu untuk melakukan tindakan hukum
  2. Penetapan pengangkatan wali
  3. Penetapan pengangkatan anak
  4. Penetapan pengesahan nikah (itsbat nikah)
  5. Penetapan wali adhol, dsb.

Produk perkara voluntair ialah Penetapan. Nomor Perkara permohonan diberi tanda P, misalnya Nomor: 125/Pdt.P/1996/PA.Btl. Dalam perkara voluntair hanya ada pihak pemohon saja. Mungkin ada pemohon I, II, dan seterusnya, karena tidak ada sengketa (A. Mukti Arto, 2011:41-42).

Macam-Macam Perkara di Pengadilan Agama

Perkara Kontentius

Perkara kontentius ialah perkara gugatan/permohonan yang di dalamnya mengandung sengketa antara pihak-pihak. Nomor perkara kontentius diberi tanda G misalnya Nomor:
180/Pdt.G/1996/PA.Btl. Perkara ijin ikrar talak dan poligami meskipun dengan istilah permohonan, tetapi karena mengandung sengketa maka termasuk perkara kontentius dan bertanda G (A. Mukti Arto, 2011: 41).

Dalam perkara kontentius terdapat dua pihak atau lebih yang bersengketa. Pihak yang mengajukan gugatan disebut Penggugat, sedangkan pihak yang digugat disebut Tergugat.

Apabila penggugat dan tergugat lebih dari satu orang maka disebut Penggugat I, Penggugat II, dan seterusnya. Demikian juga Tergugat I, Tergugat II, dan seterusnya. Kadang-kadang ada pula pihakpihak yang turut Tergugat yaitu pihak yang tidak digugat langsung namun ada kemungkinan mempunyai hak dalam objek yang dipersengketakan, tetapi ia tidak mau turut menggugat (A. Mukti Arto, 2011: 42).

Di dalam gugatan harta waris atau hibah, pihak yang menguasai objek sengketa disebut Tergugat, sedangkan pihak yang tidak menguasai objek sengketa tetapi mempunyai hak dalam objek sengketa dan mau tidak mau menjadi Penggugat maka ia menjadi pihak “Turut Tergugat”. Karena semua orang yang diperkirakan mempunyai hak pada objek sengketa harus menjadi pihak dalam perkara. Di samping itu, ada perkara permohonan yang di dalamnya mengandung sengketa maka pihak yang mengajukan disebut Pemohon dan pihak lawan disebut Termohon. Dalam perkara permohonan ijin ikrar talak, maka suami disebut Pemohon dan isteri disebut Termohon (A. Mukti Arto, 2011: 42).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di Pengadilan Agama terdapat dua jenis perkara yaitu perkara voluntair dan perkara kontentius. Perkara voluntair adalah perkara yang berisi tentang permohonan dan tidak ada sengketa di dalamnya. Sedangkan perkara kontentius adalah perkara gugatan/permohonan yang di dalamnya terdapat sengketa.