Pengertian Gugatan

SUDUT HUKUM | Untuk mengajukan tuntutan hak ke pengadilan, maka orang haruslah membuat gugatan.[1] Yang dimaksud dengan gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan.[2] Menurut pakar hukum positif, gugatan adalah tindakan guna memperoleh perlindungan hakim untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain memenuhi kewajibannya. Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan.[3]
Surat gugatan ialah surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang didalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara. Permohonan atau gugatan pada prinsipnya harus dibuat tertulis oleh pemohon atau penggugat atau kuasanya. [4]

Pengertian Gugatan

Gugatan bisa dilakukan secara lisan maupun secara tertulis. Untuk gugatan yang diajukan secara lisan, maka penggugat harus datang ke Panitera Kepala dan menceritakan kejadian-kejadian yang akan digugat. Kemudian Kepala Panitera itu mengetik dan membuatkan gugatan, setelah gugatan jadi, maka ia (Panitera Kepala) harus membacakan kepada penggugat, setelah disetujui dan dibenarkan oleh penggugat barulah gugatan tersebut didaftarkan ke kepaniteraan.
Bila gugatan dilakukan secara tertulis, maka penggugat langsung membuat gugatan dan kemudian setelah jadi lalu mendaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan dimana ia mau menggugat.[5]



[1] Wahju Muljono, Teori dan Praktik peradilan Perdata di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012), 53.

[2] Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 31.

[3] Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 1.

[4] Sulaikin Lubis dkk, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), 37.

[5] Wahju Muljono, Teori dan Praktik peradilan Perdata di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012), 53.