Perbedaan Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Secara teoritis terdapat beberapa jenis tindak pidana. Tindak pidana dapat dibedakan secara kualitatif atas kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak. Sekalipun tidak dirumuskan sebagai delik dalam undang-undang, perbuatan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.
Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan-perbuatan yang oleh masyarakat baru disadari sebagai perbuatan pidana, karena undang-undang merumuskannya sebagai delik. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana oleh masyarakat oleh karena undang-undang mengancamnya dengan sanksi pidana.
Tindak pidana juga dibedakan atas tindak pidana formil dan tindak pidana materiil. Tindak pidana formil adalah perbuatan pidana yang telah dianggap selesai dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam undang-undang, tanpa mempersoalkan akibatnya. Sedangkan tindak pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada akibat yang dilarang.
Tindak pidana ini baru dianggap telah terjadi atau dianggap telah selesai apabila akibat yang dilarang itu telah terjadi. Jadi jenis tindak pidana ini mempersayaratkan terjadinya akibat untuk selesainya perbuatan seperti dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.