Proses Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

SUDUT HUKUM | Munculnya gagasan wakaf tunai memang mengejutkan banyak kalangan, khususnya para ahli dan praktisi ekonomi Islam. Karena wakaf tunai berlawanan dengan persepsi umat Islam yang terbentuk bertahun-tahun lamanya, bahwa wakaf itu berbentuk benda-benda tak bergerak. Wakaf tunai dalam konsep wakaf sebagai hasil interpretasi radikal yang mengubah definisi atau pengertian wakaf. Tafsiran baru ini dimungkinkan karena berkembangnya teori-teori ekonomi.
Menanggapi berbagai wacana tentang wakaf tunai dan surat dari Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama bernomor: Dt.1.III./5/BA.03.2/2772/2002 tertanggal 26 april 2002 yang berisi tentang permohonan fatwa tentang wakaf uang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon dengan mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang tertanggal 28 shafar 1423 H/ 11 mei 2002 M yang ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin sebagai Ketua Komisi Fatwa dan Drs. Hasanuddin, M.Ag sebagai Sekretaris Komisi. Fatwa tersebut berisi tentang diperbolehkannya wakaf uang, upaya MUI dalam memberikan pengertian dan pemahaman kepada umat Islam bahwa wakaf uang dapat menjadi alternatif untuk berwakaf.[1]
Proses Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Setelah dikeluarkannya fatwa MUI tersebut, pengembangan wakaf semakin mendapatkan legitimasi, paling tidak pada tataran landasan hokum keagamaan. Oleh karena itu, ide-ide pengembangan organisasi zakat dan wakaf digulirkan dalam rangka merespon wacana wakaf tunai, yang berarti akan memunculkan peluang luar biasa terhadap potensi wakaf secara umum. Lagkah pertama yang diusulkan adalah pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Ide pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diusulkan oleh Menteri Agama RI secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putri melalui surat Nomor: MA/320/2002 tertanggal 5 September 2002. Usul pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dari Menteri Agama kepada Presiden berbuah usulan dari Sekretariat Negara agar Departemen Agama RI mengirim surat izin prakarsa untuk menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang wakaf. Langkah yang kemudian disiapkan oleh Direktorat Zakat dan Wakaf cq. Menteri Agama adalah mengirim surat Bernomor: MA/451/2002 tertanggal 27 Desember 2002 kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia perihal izin prakarsa RUU perwakafan.[2]
Setelah semua konsep RUU tentang wakaf disempurnakan, maka RUU wakaf dikirim ke Presiden RI dengan Nomor: MA/180/2003 tertanggal 18 Juni 2003 tahap pertama dan surat Nomor: MA/02/2004 tertanggal 5 Januari 2004 untuk tahap kedua. Penyampaian RUU wakaf kepada Presiden RI ini sebagai langkah mendekati tahap akhir sebelum diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[3]
Sebagai tindak lanjut dari proses pembahasan Rancangan Undang- Undang tentang wakaf, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam hal ini Panitia Kerja (panja) dari komisi VI yang ditugaskan menggodok RUU wakaf yang diajukan oleh pemerintah. Di komisi VI ini RUU wakaf dibahas bersama dengan Ormas-ormas Islam guna rapat dengar pendapat umum (RDPU) diantaranya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (persis). RDPU dengan Badan Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Zakat Nasional (LAZNAS).[4]
Rapat kerja komisi VI DPR RI dengan Menteri Agama, yang dilaksanakan tanggal 6 september 2004 di ruang sidang DPR RI komisi VI ini dilakukan dalam rangka meminta penjelasan pemerintah cq. Departemen Agama RI terhadap RUU tentang wakaf yang akan dibahas oleh panja komisi VI. Dari penjelasan pemerintah ini kemudian anggota DPR komisi VI menyampaikan pandangan umumnya terkait dengan RUU tentang wakaf yang diajukan pemerintah. Fraksi-fraksi yang menyampaikan tanggapannya antara lain, Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Persatuan Pembangunan (PP), Fraksi Reformasi (FR), PBB, dan Fraksi TNI/Polri.
Tahapan terakhir dari keseluruhan proses pembentukan Undang-Undang tentang wakaf adalah tahap pengundangannya kedalam suatu penerbitan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ke dalam Lembaran Negara. Undang-undang ini disahkan oleh Presiden pertama yang dipilih oleh rakyat secara langsung, Dr, H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004, seminggu setelah Presiden dilantik oleh MPR, yaitu pada tanggal 20 Oktober 2004, dan pada tanggal itu juga UU ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan dicatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 159.

[1] Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,
Depag, Proses Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Jakarta, 2006, hlm. 9
[2] Ibid, hlm. 20
[3] Ibid, hlm. 79
[4] Ibid, hlm. 85-93