Teori Ratio Decidendi

SUDUT HUKUM | Teori ini didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan, kemudian mencari perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan, serta pertimbangan hakim harus didasarkan pada motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Landasan filsafat merupakan bagian dari pertimbangan seorang hakim dalam menjatuhkan putusan, karena filsafat itu biasanya berkaitan dengan hati nurani dan rasa keadilan yang terdapat dalam diri hakim tersebut, agar putusannya itu dapat memberikan rasa keadilan yang tidak hanya bergantung pada keadilan yang bersifat formal (prosedural), tetapi juga keadilan yang bersifat substantif, dengan tetap mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan oleh para pihak, seperti aspek pendidikan, (education), aspek kemanusiaan (humanity), ataupun aspek kemanfaatan, penegakan hukum (law enforcement), kepastian hukum, dan aspek hukum lainnya.

Teori Ratio Decidendi



Peraturan perundang-undangan merupakan dasar bagi seorang hakim untuk menentukan putusan yang dijatuhkannya, walaupun sebagaiman dijelaskan sebelumnya, bahwa hakim bukanlah hanya sekedar corong pada undang-undang atau penerapan hukum semata (la bouche de la loi), akan tetapi peraturan perundang-undangan merupakan pedoman bagi seorang hakim dalam menjatuhkan suatu putusan.


Putusan hakim dalam suatu perkara mengandung pertimbangan yang sifatnya sepintas lalu yang kadang tidak relevan, yang tidak secara langsung mengenai pokok perkara yang diajukan, dimana hal ini disebut dengan obiter dictum, dan ada pula putusan hakim yang mengandung pertimbangan mengenai pokok perkara secara langsung, yang disebut dengan ratio decidendi, pertimbangan atau alasan yang secara langsung mengenai pokok perkara, yaitu kaidah hukum yang merupakan dasar putusan inilah yang mengikat para pihak yang bersengketa.