Bentuk-bentuk Mediasi Penal

SUDUT HUKUM | Berdasarkan komparasi implementasi mediasi penal dari beberapa negara, maka Barda Nawawi selanjutnya mengelompokkan Mediasi Penal menjadi 6 model atau bentu yaitu sebagai berikut:

  • Informal Mediation.
Model ini dilaksanakan oleh personil peradilan pidana (criminal justice personel) dalam tugas normalnya, yaitu dapat dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan mengundang para pihak untuk melakukan penyelesaian informal dengan tujuan, tidak melanjutkan penuntutan apabila tercapai kesepakatan; dapat dilakukan oleh pekerja sosial atau pejabat pengawas (probation officer), oleh pejabat polisi, atau oleh Hakim.

  • Traditional village or tribal moots.
Menurut model ini, seluruh masyarakat bertemu untuk memecahkan konflik kejahatan di antara warganya.Model ini ada di beberapa negara yang kurang maju dan di wilayah perKampungan/ pedalaman. Model ini lebih memilih keuntungan bagi masyarakat luas, Model ini juga mendahului hukum barat dan telah memberi inspirasi bagi kebanyakan program-program mediasi modern. Program mediasi modern sering mencoba memperkenalkan berbagai keuntungan dari pertemuan suku (tribal moots) dalam bentuk yang disesuaikan dengan struktur masyarakat modern dan hak-hak individu yang diakui menurut hukum.

  • Victim offender mediation.
  1. Mediasi antara korban dan pelaku merupakan model yang paling sering ada dalam pikiran orang.
  2. Model ini melibatkan berbagai pihak yang bertemu dengan dihadiri oleh mediator yang ditunjuk. Banyak variasi dari model ini mediatornya dapat berasal dari pejabat formal, mediator independen, atau kombinasi.
  3. Mediasi ini dapat diadakan pada setiap tahapan proses, baik pada tahap kebijak-sanaan polisi, tahap penuntutan, tahap pemidanaan atau setelah pemidanaan.
  4. Model ini ada yang diterapkan untuk semua tipe pelaku tindak pidana; ada yang khusus untuk anak; ada yang untuk tipe tindak pidana tertentu (misal pengutilan, perampokan dan tindak kekerasan). Ada yang terutama ditujukan pada pelaku anak, pelaku pemula, namun ada juga untuk delik-delik berat dan bahkan untuk residivis.
  • Reparation negotiation programmes.
  1. Model ini semata-mata untuk menaksir atau menilai kompensasi atau perbaikan yang harus dibayar oleh pelaku tindak pidana kepada korban, biasanya pada saat pemeriksaan di pengadilan.
  2. Program ini tidak berhubungan dengan rekonsiliasi antara para pihak, tetapi hanya berkaitan dengan perencanaan perbaikan materiel.
  3. Dalam model ini, pelaku tindak pidana dapat dikenakan program kerja agar dapat menyimpan uang untuk membayar ganti rugi/kompensasi.
  • Community panels or court.
Model ini merupakan program untuk membelokkan kasus pidana dari penuntutan atau peradilan pada prosedur masyarakat yang lebih fleksibel dan informal dan sering melibatkan unsur mediasi atau negosiasi.

  • Family and community group conferences.
Model ini dikembangkan di Australia dan New zealand yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam Sistem Peradilan Pidana. Tidak hanya melibatkan korban dan pelaku tindak pidana, tetapi juga keluarga pelaku dan warga masyarakat lainnya, pejabat tertentu (seperti Kepolisian atau Hakim Anak) dan para pendukung korban. Pelaku dan keluarga korban diharapkan menghasilkan kesepakatan yang komperehensif dan memuaskan korban serta dapat membantu untuk menjaga si pelaku keluar dari kesusahan.

Barda Nawawi Arief, menjelaskan bahwa mediasi pidana yang dikembangkan bertolak dari ide dan prinsip kerja (working principles) sebagai berikut:

  • Penanganan konflik (conflict handling/konfliktbeitung).
Tugas mediator adalah membuat para pihak melupakan kerangka hukum dan mendorong mereka terlibat dalam proses komunikasi. Hal ini didasarkan pada ide bahwa kejahatan telah menimbulkan konflik interpersonal konflik yang dituju oleh proses mediasi.

  • Berorientasi pada proses (Proses Orientation).
Mediasi penal berorientasi pada kualitas proses daripada hasil, yaitu menyadarkan pelaku tindak pidana akan kesalahannya, kebuntuankebuntuan konflik terpecahkan, ketenangana korban dari rasa takut dan sebagainya.
  • Proses Informal (Informal Proceeding/Informalitat).
Mediasi penal yang merupakan suatu proses informal, tidak bersifat birokratis, menghindari proses hukum yang ketat.

  • Ada partisipasi aktif dan otonom para pihak.
Para pihak (pelaku dan korban) tidak dilihat sebagai objek dari prosedur hukum pidana tetapi lebih sebagai subjek yang mempunyai tanggung jawab pribadi dan kemampuan untuk berbuat yang diharapkan berbuat atas kehendaknya sendiri.

Penanggulangan kejahatan dengan jalur “non penal” lebih menitikberatkan pada sifat-sifat “preventive” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi namun walaupun demikian sebenarnya penanggulangan dengan penal juga merupakan tindakan represif pada hakikatnya juga dapat dilihat sebagai tindakan preventif dalam arti luas. Sasaran utama dari penanggulangan non penal adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif tersebut antara lain berpusat pada permasalahan atau kondisi sosial secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhkan suburkan kejahatan.

Melihat dari sudut politik kriminal secara makro dan global, maka upaya nonpenal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Sebab-sebab dan kondisi yang menimbulkan kejahatan, ditegaskan pula dalam berbagai kongres PBB mengenai The Prevention Of Crime And The Treatment OfOffenders, salah satu hasil kongres tersebut menyebutkan:

  1. Bahwa masalah kejahatan merintangi kemajuan untuk pencapaian kualitas lingkungan hidup yang layak/pantas bagi semua orang.
  2. Bahwa strategis pencegahan kejahatan harus didasarkan pada penghapusan sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan.
  3. Penyebab utama dari kejahatan dibanyak negara ialah ketimpangan sosial,diskriminasi ras dan diskriminasi nasional, standard hidup yang rendahpengangguran dan kebutahurufan (kebodohan) diantara golongan besar penduduk.