Hak Masyarakat adat Dalam Instrumen Internasional

SUDUT HUKUM | Hak masyarakat adat tertuang dalam beberapa konvensi internasional salah satunya hak masyarakat adat atas perlindungan dan integrasi masyarakat adat secara khusus diatur dalam ILO Convention No. 107 year 1957 Concerning the Protection and Integration of Indigenous and Other Tribal and Semi Tribal Population in Independent Countries (Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia Nomor 107 berkenaan dengan Perlindungan dan Integrasi Masyarakat adat dan Masyarakat Kesukuan dan Semi Kesukuan di Negara-negara Merdeka).
Selanjutnya Convention No. 169 year 1989 Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries (Konvensi Organisasi Perburuhan Dunia No.169 tahun 1989 mengenai Masyarakat adat dan Suku-suku di Negara-negara Merdeka) Konvensi ILO 169 tentang Masyarakat adat ini telah menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan hak-hak mendasar masyarakat adat.

Hak Masyarakat adat Dalam Instrumen Internasional

Masyarakat adat dalam melaksanakan hak-haknya harus bebas dari segala bentuk diskriminasi apa pun jenisnya. Hak-hak yang melekat pada masyarakat adat berasal dari politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, tradisi keagamaan, sejarah-sejarah dan filsafat-filsafat mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya. Konvensi ini mengutamakan prinsip ‗pemeliharaan/pelestarian‘(preservation) dan ‗partisipasi‘ masyarakat adat dalam kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi mereka. Konvensi ini mengakui masyarakat adat sebagai kelompok yang merupakan pemilik atau subjek dari hakhak yang harus dilindungi oleh konvensi.
Konvensi ini juga memandatkan terhadap masyarakat adat bukan berarti memberikan hak yang lebih istimewa dibandingkan dengan sektor masyarakat lain, pengakuan masyarakat adat adalah prasyarat bagi mereka untuk berpartisipasi dan mendapatkan manfaat atas dasar kesamaan dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Pasal 3 ayat (1) Konvensi ILO 169 menyatakan bahwa masyarakat adat berhak menikmati hak-hak mereka sebagai manusia dan kebebasan-kebebasan yang bersifat mendasar tanpa halangan atau diskriminasi. Ketentuan-ketentuan konvensi berlaku tanpa diskriminasi terhadap anggota laki-laki maupun anggota perempuan dari masyarakat adat.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa masyarakat adat yang bersangkutan berhak memutuskan prioritas-prioritas mereka sendiri untuk proses pembangunan ketika proses tersebut mempengaruhi kehidupan, kepercayaan, institusi-institusi dan kesejahteraan rohani mereka serta tanah-tanah yang mereka diami atau apabila tidak mereka diami, mereka gunakan, dan untuk menjalankan kendali, sedapat mungkin, terhadap pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri. Masyarakat adat juga berhak untuk berpartisipasi dalam perumusan, implementasi dan evaluasi rencana-rencana dan program-program pembangunan nasional maupun regional yang dapat membuat mereka secara langsung terkena dampaknya.
Hak masyarakat adat atas tanah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat 1 Konvensi ILO 169. Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa hak-hak atas apa yang dimiliki dan apa yang dikuasai oleh masyarakat adat yang bersangkutan terhadap tanah-tanah yang secara tradisional mereka tempati harus diakui. Selain itu, dalam situasi yang tepat harus diambil upaya-upaya untuk menjaga dan melindungi hak dari masyarakat adat yang bersangkutan untuk menggunakan tanah-tanah yang tidak secara eksklusif mereka tempati, tetapi yang secara tradisional mereka masuki untuk menyambung hidup dan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tradisional. Perhatian khusus harus diberikan pada situasi yang dihadapi oleh masyarakat adat pengembara dan para peladang berpindah. Hak-hak dari Masyarakat adat yang bersangkutan atas sumber-sumber daya alam yang berkaitan dengan tanah-tanah mereka harus secara khusus dijaga dan dilindungi.
Hak-hak tersebut termasuk hak dari Masyarakat adat ini untuk berpartisipasi dalampenggunaan, pengelolaan dan konservasi sumber-sumber daya ini Hasil dari Resolution of World Conservation Strategy; “Caring for the Eart” (Keputusan Strategi Konservasi Dunia; ―Menjaga Bumi‖ tahun 1991) menyatakan dukungan pada peran khusus dan penting dari masyarakat adat sedunia dalam upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.Rio Declaration (Deklarasi Rio) tahun 1992. Deklarasi yang disahkan dalam Konperensi PBB mengenai Lingkungan Hidup dan Pembangunan (UNCED), Juni 1992, di Rio de Janeiro, Brazilia, dikenal juga dengan nama ―Piagam Bumi‖ ini, secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak masyarakat adat dalam semua program pelestarian lingkungan hidup di seluruh dunia, terutama dalam Pasal 22.
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (Deklarasi PBB tentang hak hak masyarakat adat tahun) tahun 2007 menegaskan bagi negara-negara wajib mengakui masyarakat adat sejajar dengan semua masyarakat lainnya, sementara tetap mengakui hak semua orang untuk berbeda, untuk memandang dirinya berbeda, dan untuk dihargai karena perbedaan tersebut.

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat adat menyatakan masyarakat adat sebagai ―masyarakat‖ dengan hak untuk menentukan nasib sendiri. Pasal 3 Piagam PBB tersebut menyatakan bahwa masyarakat adat memunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politiknya dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Kemudian Pasal 4 menegaskan bahwa msasyarakat adat dalam melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, juga cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka. Deklarasi PPB ini menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak-hak kolektif, yang terpenting diantaranya adalah hak untuk menentukan nasib sendiri; hak atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam seperti hak atas identitas budaya dan kekayaan intelektual, hak atas free, prior and informed consent (FPIC), selain itu masyarakat adat juga memiliki hak untuk untuk menentukan model dan bentuk-bentuk pembangunan yang sesuai bagi mereka yang sesuai dengan nilai-nilai dan kebudayaan masyarakat adat itu sendiri.
Selanjutnya dalam Deklarasi Program Nasional Pengakuan Perlindungan Masyarakat adat Melalui Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut (REDD+) yang disahkan pada 1 september 2014. Deklarasi ini juga memuat mengenai hak-hak masyarakat adat, yaitu:
  • Mengembangkan kapasitas serta membuka ruang partisipasi Masyarakat adat.
  • Mendorong percepatan terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan yg berkaitan dengan perlindungan dan pengakuan Masyarakat adat
  • Mendorong terwujudnya peraturan perundang-udangan yang menjadi landasan hukum bagi perlindungan dan pengakuan Masyarakat adat
  • Mendorong PEMDA untuk melaksanakan pendataan keberadaan Masyarakat adat
  • Menginventarisir dan mengupayakan penyelesaian berbagai konflik yang terkait dengan keberadaan Masyarakat adat
  • Melaksanakan pemetaan dan penataan terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang terintegrasi dan berkeadilan dgn memperhatikan kepemilikan Masyarakat adat
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan dan kewenangan yang bertanggung jawab memberikan pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat
  • Mendukung pelaksanaan program REDD+ sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan partisipasi Masyarakat adat.

Berdasarkan beberapa perjanjian internasional tersebut setiap negara yang mengkonvensi perjanjian internasional tersebut mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak masyarakat adat.