Pengertian Error In Persona

SUDUT HUKUM | Pengertian mengenai istilah error in persona tidak terdapat dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan yang lain. Namun secara teori pengertian error in persona ini bisa ditemukan dalam doktrin pendapat ahli-ahli hukum.

Secara harfiah arti dari error in persona adalah keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya. Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan penangkapan, atau penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh hakim di pengadilan sampai perkaranya diputus.

Kekeliruan dalam penangkapan mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, sedangkan orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditangkap atau ditahan (Yahya Harahap 2002: 45).