Saksi dalam Talak Menurut Fiqih

SUDUT HUKUM | Menurut Jumhur Fuqaha berbeda pendapat bahwa talak bisa jatuh atau berlangsung tanpa saksi. Sebab talak merupakan hak seorang suami dan sepertinya tidak ada dasar hukum dari Rasulullah saw., dan dari para sahabat yang mengharuskan adanya saksi dalam talak. Mereka berpegangan pada beberapa ayat dalam al-Qur’an yang antara lain:

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya ……..”. (QS. Al-Ahzab/33 : 49).

Ayat tersebut menjelaskan tentang talak saja dan tidak di singgung tentang harus adanya saksi dalam proses perceraian. Ayat ini kemudian menjadi salah satu dalil bagi ualama jumhur untuk menopang pendapat mereka yang tidak mensyaratkan adanya saksi dalam talak.

Saksi dalam Talak Menurut Fiqih



Kaitannya kesaksian dalam talak, Muhammad Jawad Mugniyah mengutip dari bukunya Syekh Abu Zahrah “al-Ahwal al-Syakhsiyyah”, halaman 36513, mengatakan bahwa ulama madzhab Syi’ah Immamiyah Itsna’ Asyariah dan Ismailiyyah berpendapat bahwa talak tidak dianggap jatuh bila tidak disertai dua orang saksi yang adil.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Thalaq yang berbunyi:

Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS At-Thalaq /65 : 2)

Makna yang tersirat dalam ayat di atas adalah bahwa persaksian sebagai alasan untuk dapat memberikan nasehat bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Setidaknya dengan hadirnya para saksi dari kalangan orang yang adil tidak akan bisa terlepas dari pemberian nasehat yang baik bagi suami dan istri, yang bisa menjadi jalan keluar dari persoalan yang amat Allah benci itu.