Tindak Pidana Keimigrasian

Pengertian Tindak Pidana Keimigrasian

Tindak pidana keimigrasian adalah serangkaian perbuatan terlarang oleh undang-undang, dan tercela dalam kaitan dengan kegiatan keimigrasian. Ketentuan tentang tindak pidana keimigrasian, berjumlah 23 Pasal, dan terdapat dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Keimigrasian

Sebagai dasar untuk pembuktian terjadinya tindak pidana keimigrasian, maka dapat menggunakan 3 (tiga) unsur:
  • Unsur Subyek Pelaku Tindak Pidana dalam Undang Undang Keimigrasian

  1. Pelaku perseorangan
  2. Pelaku kelompok orang
  3. Badan swasta/badan publik
  4. Badan pemerintah

  • Unsur Proses Tindak Pidana dalam Undang Undang Keimigrasian

  1. Membuat secara tidak benar atau memalsu paspor jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan.
  2. Menyuruh memberi surat serupa itu atas nama palsu, atas nama kecil yang palsu, atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah benar dan tindak pidana palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
  3. Memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak palsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

  • Unsur Tujuan Tindak Pidana dalam Undang-Undang Keimigrasian

Masuk dan keluar dari wilayah Indonesia yang membuat secara tidak benar berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindak Pidana Keimigrasian

Prosedur Tindak Pidana Keimigrasian

Dalam melakukan tindak pidana keimigrasian, prosedur yang dilakukan meliputi langkah-langkah berikut:
  • Pengolahan hasil laporan kejadian maupun temuan

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan adanya perbuatan melanggar hukum hasil pengawasan maupun adanya laporan pelanggaran, dilakukan pengolahan dan pemilihan sesuai sifat dan jenis pelanggaran untuk menentukan tindak pidana keimigrasian yang tepat sehingga dapat dlanjutkan atau tidak proses penyidikannya.
  • Penerbitan surat perintah tugas

Tindakan ini untuk melakukan penanganan perkara di bidang Keimigrasian serta berkoordinasi dengan instansi lain, sehubungan dengan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
  • Penerbitan surat perintah penyidikan

Tindakan ini untuk melakukan tugas penyidikan perkara di bidang Keimigrasian serta berkoordinasi dengan instansi lain, dengan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasiian.
  • Penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)

Tindakan ini untuk memberitahukan sekaligus koordinasi dengan kepala kejaksaan setempat tentang dimulainya penyidikan perkara di bidang Keimigrasian.
  • Pemanggilan saksi

Tindakan ini memanggil seseorang dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan.
  • Penerbitan Surat Penangkapan

Tindakan hukum berupa penangkapan perlu dilakukan terhadap seseorang yang karena keadaannya dan atau perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
  • Pembuatan Berita Acara Penangkapan

Berita acara penangkapan ini untuk menggambarkan keadaan jalannya proses penangkapan.
  • Penerbitan Surat Perintah Penahanan

Tindakan hukum berupa penahanan dilakukan terhadap seseorang yang karena keadaannya dan atau perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidana agar tidak kabur atau menghilangkan diri dan barang bukti.
  • Pembuatan Berita Acara Penahanan

Berita acara penahanan untuk menggambarkan jalannya proses penangkapan.
  • Pembuatan Berita Acara Penahanan

Berita acara penahanan untuk menggambarkan jalannya proses penangkapan.

Imigran Gelap

Imigran adalah orang yang melakukan perpindahan dari satu negara ke negara lain yang bukan negaranya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, imigran adalah orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara. Dahulu istilah imigran tidak terbatas pada manusia sebagai pelakunya, namun juga dapat digunakan pada hewan dan benda-benda yang dibawa pindah melintasi perbatasan suatu negara. Awalnya perpindahan penduduk ini terjadi disebabkan oleh peperangan dan bencana alam, sehingga para penduduk mencari wilayah lain yang lebih aman.

Kemudian istilah imigran dipersempit terbatas pada manusia saja setelah negara-negara mengalami perkembangan yang secara otomatis juga menciptakan undang-undang dan peraturan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa untuk menetap di wilayah Indonesia diperlukan adanya Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada warga negara asing yang memiliki surat perjalanan yang sah. Apabila warga negara asing tersebut tidak memiliki surat perjalanan yang sah dan Izin yang tidak jelas, maka pejabat keimigrasian dapat melakukan pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau menolak masuk ke wilayah Indonesia. Imigran dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
  • Imigran Legal

Imigran legal adalah imigran yang memiliki surat perjalanan yang sah dan Izin Tinggal Tetap di wilayah Indonesia dengan maksud dan tujuan yang jelas sebagaimana dicantumkan dalam Visa. Dalam Pasal 3 Undang Undang Keimigrasian dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki surat perjalanan, atau tanda tertentu yang dapat mengizinkan orang tersebut untuk masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, yaitu berupa Izin Masuk atau Tanda Bertolak. Sedangkan dalam Pasal 8 Undang Undang Keimigrasian, pejabat imigrasi berhak menolak atau tidak member izin kepada warga negara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia jika tidak memiliki surat perjalanan yang sah dan visa.
  • Imigran Gelap atau Illegal Immigrant

Imigran gelap / illegal immigrant adalah orang-orang yang masuk ke Indonesia baik secara sah maupun tidak yang dikarenakan satu hal menjadi tidak jelas statusnya. Imigran gelap terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Illegal stay, yaitu orang asing yang masuk ke Indonesia secara sah dan berdiam di Indonesia kemudian menjadi tidak sah karena overstay.
  2. Illegal entry, yaitu orang asing yang masuk ke Indonesia dengan tidak sah tanpa surat perjalanan dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi lalu menghilang. Illegal immigrant berstatus stateless adalah seorang imigran gelap yang tidak dianggap warga oleh negara manapun atau seseorang yang tidak dapat meninkmati hak fundamental seperti warga lainnya di negara tempat tinggalnya.


Imigran gelap atau Illegal migration diartikan sebagai suatu usaha untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. Imigran gelap dapat pula berarti bahwa menetap di suatu wilayah melebihi batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah atau melanggar atau tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah secara sah. Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran gelap:
  • Pelintas perbatasan secara ilegal (tidak resmi).
  • Pelintas perbatasan dengan cara, yang secara sepintas adalah resmi (dengan cara yang resmi), tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen yang dipalsukan atau menggunakan dokumen resmi milik seseorang yang bukan haknya, atau dengan menggunakan dokumen remsi dengan tujuan yang ilegal.
  • Pelintas perbatasan secara resmi yang tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi.

Pasal 49 hingga 54 Undang-Undang Keimigrasian, mengatur ketentuan pidana bagi yang melanggar peraturan keimigrasian. Ketentuan yang berlaku adalah hukuman kurungan selama satu tahun penjara hingga enam tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5.000.000,- hingga Rp 30.000.000,-, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, seperti keluar masuk wilayah Indoesia tanpa melalui pemeriksaan; dengan sengaja menggunakan atau memalsukan surat perjalanan, visa dan izin keimigrasian yang tidak resmi; menyalahgunakan atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin keimigrasian; melanggar kewajiban yang telah ditentukan dalam Pasal 39; berada di wilayah Indonesia secara tidak sah (pernah dideportasi ke negara asal dan berada kembali di wilayah Indonesia) atau yang tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku keimigrasian habis; serta pelanggaran oleh orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang telah diduga melanggar Pasal 49 hingga Pasal 53 Undang- Undang Keimigrasian.