Akibat putusan verstek

SUDUT HUKUM | Akibat putusan verstek

a. Mengabulkan seluruh atau sebagaian gugatan

Hakim akan memberi putusan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir dan menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut (dalam hal adanya eksepsi mengenai kekuasaan mutlak), atau memberi putusan bahwa tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir dan menyatakan pengadilan negeri yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang telah diajukan itu (dalam hal adanya eksepsi tidak dibenarkan, eksepsi tersebut ditolak, hakim akan memeriksa pokok perkaranya. Dalam hal gugatan beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, gugatan akan dikabulkan seluruhnya atau sebahagian dengan verstek).

b. Menolak gugatan

Terhadap gugatan yang tidak dihadiri para tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan dan dia juga tidak menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, tapi bagi pengadilan negeri nyata gugatan tidak bersandar hukum atau tidak beralasan, Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo.SH memberi jawaban sebagai berikut:

Jika gugatan tidak bersandar hukum, yaitu apabila peristiwa – peristiwa sebagai dasar tuntutan, tidak membenarkan tuntutan, maka gugatan akan dinyatakan tidak diterima, (niet onvankelijk ver klaard). Jika gugatan itu tidak beralasan, yaitu apabila tidak diajukan peristiwa-peristiwa yang membenarkan tuntutan. Maka gugatan akan ditolak”.