International Atomic Energy Agency (IAEA)

SUDUT HUKUM | IAEA adalah badan atom internasional di bidang kenukliran. Badan ini disiapkan oleh world´s Atoms for Peace organization (organisasi atom untuk damai milik Amerika) beserta United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada tahun 1957.
Bertujuan untuk membentuk badan atom internasional yang dapat mempercepat dan memperbesar kontribusi dari tenaga atom untuk keperluan damai, yaitu kesehatan dan kemakmuran di seluruh dunia, serta memberikan jaminan atau kepastian, bahwa setiap negara yang mengembangkan energi nuklir berada di bawah kendali IAEA dan tidak dipergunakan untuk keperluan militer.

International Atomic Energy Agency (IAEA)

Sehingga dapat dipastikan badan nuklir dunia ini berperan untuk memberikan jaminan keamanan dan teknologi nuklir yang aman kepada seluruh negara di dunia. Kantor Pusat IAEA berada di Viena, Austria, sedangkan badan pelaksananya berada di Geneva, New York, Toronto dan Tokyo. IAEA juga didukung oleh 187 negara-negara di dunia dan 2200 tenaga ahli dan terlatih di bidangnya masing-masing dalam pengembangan dan menjalankan riset teknologi nuklir.
Misi IAEA berpedoman kepada tiga pilar utama, yaitu : Safety atau keselamatan dan keamanan; Science atau ilmu pengetahuan dan teknologi; serta surat pengantar dan verifikasi. Sebagai suatu organisasi internasional yang mandiri, dan berhubungan langsung dengan United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa, IAEA diatur dengan persetujuan khusus.

Kewajiban IAEA yaitu melaporkan setiap tahun kepada Majelis Umum PBB dan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai negara yang tidak memenuhi kewajiban mereka berkenaan dengan keamanan dan perdamaian internasional.