Keutamaan Mempelajari Ilmu Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Pada pembahasan sebelumnya, diuraikan bahwa Allah telah menetapkan hukum dari segala sesuatu dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ahli ushul fiqih kemudian menggali hukum-hukum syara’ yang dalam pengambilan hukumnya menggunakan perenungan (ta’ammul) yang mendalam, pemahaman dan ijtihad, sehingga ilmu hukum Islam (fiqh Islam) menjadi term yang digunakan untuk sekelompok hukum yang bersifat amaliah (Juhaya, 1987).


Beberapa hal keutamaan mempelajari ilmu hukum Islam (fiqh Islam) adalah hal-hal berikut ini:

1. Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) adalah perintah dan hukumnya wajib

Dengan mempelajari ilmu hukum Islam, seseorang akan menjadi orang yang berilmu karena mengetahui hukum-hukum agama. Kalau kita telah menjadi orang yang berilmu, maka kita akan memiliki banyak kelebihan dan keutamaan diatas orang-orang yang tidak berilmu. Dalam hal ini Allah berfirman:

Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, Hikmah dan kenabian, lalu Dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah.” akan tetapi (dia berkata): “Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani (orang yang sempurna ilmu dan takwanya kepada Allah), karena kamu selalu mengajarkan Al-kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (Q.S. Ali Imran [3]: 79)

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Q.S. At-Taubah [9]: 122)

Dalam suatu riwayat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan padanya, Allah akan faqihkan ia dalam agama.” (Muttafaq ‘alaihi).

2. Paham terhadap ilmu fiqih adalah nikmat yang agung dan tanda bertambahnya kebaikan.

[D]an (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur-an) dan hikmah (As-Sunnah) kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum engkau ketahui. Karunia Allah yang dilimpahkan kepadamu sangat besar.” (Q.S. An-Nisaa’ [4]: 113)

Barangsiapa dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya.” (Mutafaqqun ‘Alaih)


3. Ilmu hukum Islam adalah penjaga Al-Qur’an dan Sunnah dari penyimpangan/kesesatan.
Ilmu syariah telah berhasil menjelaskan dengan pasti dan tepat tiap potong ayat dan hadits yang bertebaran. Dengan menguasai ilmu syariah, maka Quran dan Sunnah bisa dipahami dengan benar sebagaimana Rasulullah SAW mengajarkannya. Sebaliknya, tanpa penguasaan ilmu syariah, Al-Quran dan Sunnah bisa diselewengkan dan dimanfaatkan dengan cara yang tidak benar.

Telah aku tinggalkan pada kalian dua perkara yang jika kalian berpegang dengan keduanya, tidak akan tersesat : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”. (HR.Muslim)

Barangsiapa yang beramal dalam urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak.” (Mutafaqqun ‘Alaih)

Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak diberikan pemahaman dalam agamanya tidak dikehendaki kebaikan oleh Allah, sebagaimana orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Dia menjadikannya faham dalam masalah agama. Dan barangsiapa yang diberikan pemahaman dalam agama, maka Allah telah menghendaki kebaikan untuknya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan pemahaman (fiqh) adalah ilmu yang mengharuskan adanya amal.

4. Ahlu fiqih dan orang yang mempelajarinya adalah orang yang memiliki derajat yang tinggi.

Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Q.S. Al Mujadilah [58]: 11)

5. Orang yang paham ilmu syari’at adalah orang yang dekat kepada taufiq dan hidayah Allah

Dan orang-orang yang diberikan ilmu memandang bahwa apa yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Rabbmu adalah kebenaran dan akan membimbing kepada jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Terpuji.” (Q.S. Saba’ [34]: 6)


Demikianlah permisalan-permisalan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dan tidak ada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (Q.S. Al-’Ankabuut [29]: 43)


6. Tidak Paham Syariah dan khsususnya fiqih akan menimbulkan Perpecahan dan menghilangkan kekuatan umat

Para ulama terbiasa berbeda pendapat, karena berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Namun karena ilmu yang mereka miliki membuat mereka tidak saling mencaci, menjelekkan atau menafikan.

Sebaliknya, semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah, biasanya akan semakin tidak punya mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah memungkinkan untuk terjadinya perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan satu sama lain.

Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (Q.S. Al Anfaal [8] :46)

7. Kehancuran umat dan datangnya kiamat Ditandai Dari Hilangnya Ilmu Syariah
Islam tidak akan hilang dari muka bumi, sebab janji Allah SWT terhadap umat ini sudah pasti. Namun umatnya bisa lemah dan runtuh. Kelemahan itu umumnya terjadi manakala ilmu syariah sudah mulai ditinggalkan. Dan para ulama ulama diwafatkan dan tidak ada lagi ahli syariah yang dilahirkan. Sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengarahkan jalannya umat ini. Hal ini dikarenakan syariah adalah benteng umat. Manakala Allah SWT ingin melemahkan umat ini, maka syariah Islam akan dikurangi. Sebaliknya, bila Allah SWT ingin menguatkan umat ini, maka akan dimulai dengan lahirnya para ulama yang akan mengusung syariah di muka bumi.

Hal ini sebagaimana hadits berikut:

Diantara tanda-tanda terjadinya hari kiamat yaitu: diangkatnya ilmu, kebodohan merajalela, banyaknya orang yang meminum minuman keras, dan zina dilakukan dengan terang-terangan.” (HR. Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan? ‘ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari)

8. Tipu Daya Orientalis dan Sekuleris Sangat Efektif Bila Lemah di Bidang Syariah
Racun pemikiran Orientalis dan Sekuleris tidak akan mempan bila tubuh umat diimunisasi dengan pemahaman syariah Setiap individu muslim pada dasarnya bisa dengan mudah terserang tusukan tajam para orientalis ini. Maka dengan menguasai ilmu-ilmu syariah, diharapkan bisa menjadi penangkal semua racun yang merusak dan mematikan.

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfaal [8]: 73)

9. Ilmu Hukum Islam Adalah Ilmu Yang Siap Pakai
Berbeda dengan belajar tafsir, hadits, shirah dan ilmu-ilmu lainnya, di dalam ilmu hukum Islam kita dikenalkan dengan cara mengambil kesimpulan hukum dari beragam dalil yang tersedia. Ada sekian banyak dalil yang terserak di berbagai literatur. Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk mengumpulkannya menjadi satu. Belum bila dilihat sekilas, mungkin saja masing-masing dalil baik dari Al-Qur’an dan As-Sunnah berbeda bahkan bertentangan satu sama lain.

Di sinilah keutamaan ilmu hukum Islam, yaitu merangkum sekian banyak dalil, menelusuri keshahihannya dan mengupas istidlalnya serta memadukan antara satu dalil dengan lainnya menjadi sebuah kesimpulan hukum. Lalu hukum-hukum itu disusun secara rapi dalam tiap bab yang memudahkan seseorang untuk melacaknya. Dan biasanya yang baik adalah dengan mencantumkan juga dalil serta bagaimana istinbat hukumnya. Dan lebih penting dari semua itu, apa yang dipersembahkan ilmu hukum Islam ibarat daftar perintah dan aturan Allah SWT yang sudah rinci nilainya, apakah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.[*]