Makar Menurut Padangan Ulama

SUDUT HUKUM | Secara etimologi bughat yang artinya mencari atau menuntut sesuatu. Pengertian tersebut kemudian menjadi populer untuk mencari dan menuntut sesuatu yang tidak halal, baik karena dosa maupun kezaliman yang melampaui batas. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-A’raaf Ayat 33:

Katakanlah; Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.

Secara terminologi bughat memiliki beragam devinisi dalam berbagai mazhab fiqh, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya.

Makar Menurut Padangan Ulama


Pendapat Malikiyah


Bughat adalah menolak untuk tunduk dan taat kepada orang yang kepemimpinannya telah tetap dan tindakannya bukan dalam maksiat, dengan cara menggulingkannya, dengan menggunakan alasan (ta’wil).
Dari devinisi tersebut, malikiyah mengartikan bughat sebagai Berikut:

Bughat adalah sekelompok kaum muslimin yang bersebrangan dengan al-Imam al-A’zham (kepala negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud menggulingkannya.

Pendapat Hanafiyah


Bughat adalah ke luar dari ketaatan kepada imam (kepala negara) yang sah dengan cara yang tidak benar.

Pendapat Hanabilah


Artinya: Bughat adalah sekelompok orang yang menentang penguasa/pemerintah, termasuk penguasa yang zalim, dikarenakan adanya perbedaan paham. Mereka memiliki kekuasaan meskipun tidak di bawah komando seorang pemimpin.

Pendapat Syafi’iyah


Bughat adalah keluarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari kepatuhan kepada kepala negara (imam), dengan menggunakan alasan (ta’wil) yang tidak benar.
Syafi’iyah juga mengartikan bughat yaitu sekelompok orang-orang muslim yang menyalahi imam dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan mempunyai pemimpin.
Dari beberapa pengertian diatas penulis dapat menyimpulkan bahwa bughat adalah sekelompok orang yang menentang pemerintahan yang sah dengan cara melawan hukum untuk menggulingkan pemerintahan tersebut.

Pengertian tersebut bisa penulis kemukakan bahwa sesuatu dapat dikategorikan sebagai bughat apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
  • Adanya penolakan untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
  • Adanya maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan jalan kekuatan.