Pembuatan Perjanjian Internasional

SUDUT HUKUM | Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Konvensi Wina 1969 pasal 2 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) sebagai:

Suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya”.

Definisi ini kemudian dikembangkan oleh pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yaitu:

Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik”.

Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisikan ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.

Pembuatan perjanjian internasional dibagi dalam tiga tahap, yaitu :

  1. Perundingan (negotiation) negosiasi dilakukan berdasarkan pada penunjukan surat kuasa dari wakil sah dari suatu negara atau pemerintahan untuk mengadakan perjanjian internasional (letter of credence) diberikan pada Credencial committee.
  2. Penandatanganan (signature), persetujuan suatu negara untuk mengikat diri pada suatu perjanjian, dapat diberikan dengan berbagai macam cara dan tergantung dari persetujuan antara negara-negara peserta pada waktu perjanjian itu diadakan. Persetujuan untuk mengikat diri dapat dilakukan dengan suatu penandatanganan ratifikasi, pernyataan turut serta atau menerima suatu perjanjian.
  3. Pengesahan (Ratification), terdapat tiga sistem peratifikasian perjanjian internasional yang diadakan, yaitu:

  • Sistem dimana ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif
  • Sistem di mana ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan legislatif
  • Sistem campuran di mana baik badan eksekutif maupun legislatif memainkan suatu peranan dalam proses ratifikasi perjanjian.