Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia

SUDUT HUKUM | Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, secara yuridis memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.


Sedangkan Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilainilai agama.


Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah segala upaya melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia maupun Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjadinya pemenuhan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Lingkup perlindungan terhadap pekerja atau buruh menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

  • Perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja atau buruh untuk berunding dengan pengusaha
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak dan penyandang cacat.
Menurut Zainal Asikin (2007:13) perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia menjadi tiga

macam yaitu:

1. Perlindungan ekonomis

Yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup memenuhi keperluan sehari-hari baginya serta keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena sesuatu di luar kehendaknya. Perlindungan ini disebut jaminan sosial.


2. Perlindungan sosial

Yaitu suatu perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya memungkinkan pekerja itu mengenyam dan memperkembangkan peri kehidupannya sebagai manusia pada umumnya dan sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga atau yang biasa disebut kesehatan kerja.


3. Perlindungan teknis

Yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh pesawat-pesawat atau alat-alat kerja lainnya atau oleh bahan yang diolah atau dikerjakan perusahaan. Perlindungan jenis ini disebut dengan keselamatan kerja.


Fungsi perlindungan hukum adalah untuk memenuhi hak asasi pekerja secara adil bagi pemerintah dan pengusaha agar terhindar dari sikap melanggar hukum dan sewenang-wenang.

Perlindungan hukum dibagi menjadi dua yaitu:


  • Perlindungan hukum preventif
Perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali Tenaga Kerja Indonesia dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan di tempat Tenaga Kerja Indonesia bekerja. Sehingga jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka Tenaga Kerja Indonesia tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat. Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.

  • Perlindungan hukum represif
Perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat misalnya : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tindakan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar Tenaga Kerja Indonesia yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.


Kedua macam perlindungan hukum tersebut pada umumnya dituangkan kedalam perjanjian kerja yang berupa hak dan kewajiban para pihak serta cara penyelesaian jika terjadi perselisihan dikemudian hari diantara para pihak tersebut.


Perlindungan hukum yang dimaksud adalah suatu bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dalam bidang hukum publik dapat berupa perlindungan hukum preventif dalam arti rakyat diberi kesempatan untuk ajukan keberatan, sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif, tujuannya untuk mencegah sengketa. Terdapat juga perlindungan hukum represif di mana ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.