Sejarah Singkat Creative Commons

SUDUT HUKUM | Penyediaan lisensi hak cipta yang bebas dan terstandardisasi bukan pertama kali dilakukan oleh Creative Commons. Sebelum Creative Commons merintis jalannya dalam gerakan penyediaan lisensi hak cipta pada tahun 2001, Richard Stallman telah memulai jalan ini terlebih dahulu. Stallman adalah seorang ilmuwan komputer di Massachussets Institute Technology dan pendiri organisasi Free Software Foundation. Pada tahun 1984, Stallman mendirikan proyek GNU yang kemudian bersama Linus Torvalds mengembangkan sistem operasi komputer GNU/Linux.


Program komputer/perangkat lunak (software) yang dibuat oleh Free Software Foundation kemudian dikenal dengan istilah Program Komputer Sumber Terbuka (Open Source Software/OSS). Dikatakan sumber terbuka (open source) karena Open Source Software mendistribusikan program komputernya beserta kode sumbernya (source code).


Kode sumber ini merupakan rangkaian instruksi berisi perintah-perintah tentang hal-hal apa yang harus dilakukan oleh komputer. Kode sumber sangat bermanfaat karena memberikan kebebasan kepada pengguna yang ingin mempelajari, memperbaiki ataupun mengembangkan suatu program komputer. Oleh karena itu, untuk menjamin kebebasan pengguna dan menjaga agar kode sumber tersebut selalu tersedia, Free Software Foundation merilis GNU General Public License (GPL) dengan konsep lisensi bebas yang mempersyaratkan pengguna software yang melakukan modifikasi kode sumber dan mendistribusikan ulang software tersebut, maka ia harus menyertakan kode sumber software tersebut dan mengadopsi persyaratan yang sama untuk setiap karya derivatifnya. Klausula ini yang oleh Stallman disebut dengan “copyleftyang merupakan ciri khas dari lisensi program komputer sumber terbuka. Pada intinya ketentuan GPL adalah memberikan hak kepada pengguna software untuk memperbanyak, memodifikasi, mendistribusikan suatu program komputer berserta kode sumbernya.


Konsep lisensi bebas dengan klausula copyleft yang diterapkan oleh Free Software Movement kepada ciptaan program komputer ini yang kemudian menginspirasi seorang profesor hukum dari Stanford University, Lawrence Lessig untuk menggunakan konsep lisensi bebas yang sama terhadap obyek ciptaan yang lebih luas seperti karya sastra, buku, musik, fim, lukisan, dan obyek lainnya yang dilindungi oleh hak cipta.


Ide pembentukan Creative Commons pertama kali muncul dari pembicaraan antara Lawrence Lessig dan Eric Eldred pada tahun 1998. Pemikiran yang berkembang saat itu adalah bagaimana memanfaatan hak cipta untuk kepentingan bersama dengan memfasilitasi penerbitan karya kreatif di bawah ketentuan lisensi yang membuat ciptaan tersedia untuk disebarkan dan digunakan kembali.


Untuk mengembangkan lisensi tersebut para ahli hukum kekayaan intelektual, ahli hukum cyber, dan ilmuwan komputer, antara lain Lawrence Lessig, Hal Abelson, Eric Eldred, dan James Boyle mendirikan Organisasi Creative Commons pada tahun 2001, yakni sebuah organisasi nirlaba yang berkantor pusat di Mountain View, California, Amerika Serikat.


Creative Commons dibangun dari gagasan bahwa kreativitas dan inovasi bersandar pada rintisan kekayaan intelektual sebelumnya dengan bergantung pada pemanfaatan dan pengembangan ciptaan dari para pencipta terdahulu. Kehadiran internet mendorong kegiatan kolaboratif semacam ini dengan menyediakan kemudahan dalam berkomunikasi dan memudahkan penyebaran ciptaan.


Visi Creative Commons adalah mewujudkan sepenuhnya semua potensi dari internet─dengan akses universal terhadap penelitian, pendidikan, dan partisipasi penuh dalam kebudayaan─untuk menuju era baru pembangunan, pertumbuhan, dan produktivitas. Sedangkan misi Creative Commons adalah mengembangkan, mendukung, dan menyediakan sarana infrastruktur hukum dan teknis yang memaksimalkan kreativitas, keinginan untuk berbagi karya, dan inovasi.