Subyek Gratifikasi

SUDUT HUKUM | Berdasarkan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, maka yang menjadi subjek tindak pidana gratifikasi adalah:

Pegawai Negeri


Pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999, meliputi:

  • Pegawai negeri sebagaimana undang-undang tentang kepegawaian;
  • Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah;
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah; atau
  • Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.

Penyelenggara Negara


Pasal 1 angka (1) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi:

  • pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;
  • Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  • Menteri;
  • Gubernur;
  • Hakim;
  • Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  • Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.