Asas, Tujuan dan Jenis Penanaman Modal

SUDUT HUKUM | Asas dan Tujuan Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat (1) dan (2):

  • Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
  1. Kepastian hukum;
  2. Keterbukaan;
  3. Akuntabilitas;
  4. Perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
  5. Kebersamaan;
  6. Efesiensi berkeadilan;
  7. Berkelanjutan
  8. Berwawasan lingkungan
  9. Kemandirian; dan
  10. Keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Tujuan penyelenggara penanaman modal, antara lain untuk :
  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. Menciptakan lapangan kerja;
  3. Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. Meningkatkan kemampuan daya saig dunia usaha nasional;
  5. Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dan dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
  8. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Jenis-Jenis Penanaman Modal

Secara umum, kegiatan penanaman modal dapat diklasifikasikan dalam dua bagian besar, yaitu penanaman modal secara langsung (direct investment) atau disebut juga penanaman modal jangka panjang dan investasi tidak langsung (indirect investment) atau disebut juga portofolio investment.

Kedua hal ini akan diuraikan dalam penjelasan berikut :

  • Penanaman modal secara langsung (direct investment) atau disebut juga penanaman modal jangka panjang. Pemaknaan jenis penanaman modal secara langsung ini umumnya dikaitkan dengan keberadaan kegiatan pengelolaan modal. Kegiatannya dapat dilakukan dalam bentuk :
  1. Mendirikan perusahaan patungan (joint venture company) bersama-sama dengan mitra lokal;
  2. Melakukan kerjasama kegiatan (joint operation scheme) tanpa membentuk perusahaan yang baru;
  3. Mengkonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal;
  4. Memberikan bantuan teknis dan manajerial perusahaan (technical and management assistance)
  5. Pemberian lisensi, dll.
  • Investasi tidak langsung (indirect investement) atau disebut juga portfolio investment. Jenis penanaman modal dalam konsep tidak langsung biasanya bercirikan:
  1. Pemegang saham tidak memilik kontrol pada manajemen perusahaan/perseroan dalam usaha sehari-hari;
  2. Faktor resiko ditanggung sendiri oleh pemegang saham sehingga pada dasarnya dipastikan tidak mengganggu perusahaan dalam mengendalikan jalannya kegiatan;
  3. Umumnya tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional yang umumnya berlaku (international customary law).
Bagi sebuah negara, investasi berkembang sejalan dengan kebutuhan negara itu dalam melaksakan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya. Penghimpunana dana untuk membiayai pembangunana bagi negara sedang berkembang mengalami kendala dalam rendahnya tabungan masyarakat. Salah satu penyebab adalah masih rendahnya pendapatan per kapita masyarakat.


Di sisi lain, tabungan pemerintah juga sering belum mencukupi. Selain itu, kegiatan penanaman modal juga terjadi sebagai konsekuensi berkembangnya kegiatan di bidang ekonomi dan perdagangan. Tidak pernah ada suatu negara manapun di muka bumi ini yang mampu membangun dirinya tanpa melibatkan ketergantungan dengan negara lain.