Bentuk-bentuk Istinbath Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Bentuk-bentuk Istinbath Hukum Islam

Metode Bayani


Dalam khasanah ushul fiqh, metode ini sering disebut dengan al-qawaidal-lugawiyyah, atau dilalat al-lafz. Inilah yang disebut dengan metode bayani, yaitu metode istinbath melalui penafsiran terhadap kata yang digunakan dalam nash dan susunan kalimatnya sendiri. Sehingga kaidah-kaidahyang dipakai sebagaimana yang digunakanoleh ulama pakar bahasa Arab.

Metode Ta’lili


Metode ini diigunakan untuk mengali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat dalam nash baik secara qath’i maupun zhanni dan tidak juga ada ijma’ yang menetapkan hukumnya,namun hukumnya tersirat dalam dalil yang ada, berdasarkan kegunaan dan kedudukannya, illat dibagi menjadi illat tasyri dan illat qiyasi.

Bentuk-bentuk Istinbath Hukum Islam



Metode Istislahi


Dimaksudkan dengan istislahi adalah penetapan suatu ketentuan berdasarkan asas kemaslahatan yang diperoleh dari dalil-dalil umum, karena untuk masalah tersebut tidak ditemukan dalil-dalil khusus. Jadi biasanya, metode ini baru digunakan bila metode bayani dan ta’lili tidak dapat dilakukan.


Dalam menggunakan metode ini ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu: kategori pertama, sasaran-sasaran (maqasid) yang ingin dicapai dan dipertahankan oleh syariat melalui aturan-aturan yang dibebankan kepada manusia. Dalam hal ini ada tiga kategori, yaitu daruriyah, hajiyyah, dan tahsiniyah.