Hal Berlakunya Hukum

SUDUT HUKUM | Berlakunya Hukum dapat dipandang dari 3 (tiga) faktor, yakni:

  • Secara Filosofis
Berlakunya hukum secara filosofis berarti bahwa hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum, sebagai nilai positif yang tinggi.


  • Secara Yuridis
Berlakunya hukum secara yuridis, dijumpai anggapan-anggapan berikut:

  1. Menurut Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa kaidah hukum mempunyai kelakuan yuridis, apabila penentuannya berdasarkan kaidah yang lebih tinggi tingkatannya. Ini berhubungan dengan teori “stufenbau” dari kelsen.
  2. Menurut W. Zevenbergen, yang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum mempunyai kelakuan yuridis, jikalau kaidah tersebut “op de verischte ize is tot sand gekomen”.

  • Secara Sosiologis
Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (Teori Kekuasaan), atau kaidah tadi berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (Teori Pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut Teori Pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui masyarakat. Sedangkan menurut Teori Paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila kaidah hukum tersebut dipaksakan oleh penguasa.