Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden

SUDUT HUKUM | Semenjak diberlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibedakanantara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden.

Keputusan Presiden adalah Keputusan yang materi muatannyabersifat menetapkan (beschiking), Keputusan Presiden inibersifat konkrit-individual dan final, merupakan keputusan tatausaha negara, sehingga tidak termasuk salah satu jenis peraturanperundang-undangan,.

Sedangkan Peraturan Presiden adalah keputusan Presiden yangmateri muatannya bersifat pengaturan (regeling), dan materinyabersifat umum sehingga termasuk salah satu jenis peraturanperundang-undangan.

Keputusan Presiden maupun Peraturan Presiden dibuat olehPresiden sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden baik sebagaiKepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan. Namundemikian dasar wewenang Presiden untuk menetapkanKeputusan/Peraturan Presiden tidak disebutkan secara tegasdalam UUD 1945, berbeda dengan wewenang Presiden dalammembuat dan menetapkan UU, Perpu dan PP.