Pelaku Pasar Valuta Asing

SUDUT HUKUM | Transaksi di pasar valuta terdiri atas 2 jenis tingkatan yaitu antarbank (sholesale market) dan klien (retail market). Transaksi individu dalam pasar antarbank biasanya berjumlah sangat besar misalnya dalam kelipatan jutaan dollar. Sedangkan kontrak antar bank dengan nasabahnya biasanya dibuat dalam jumlah tertentu dan bisa dalam jumlah yang relatif kecil.

Pelaku Pasar Valuta Asing


Peserta yang aktif dalam transaksi valas terdiri atas 4 golongan yaitu:
  • Dealer valas bank dan nonbank

Dealer bank-bank dan nonbank bermain di pasar valuta asing memperoleh keuntungan dengan membeli valuta asing pada harga ‘’bid ‘’ (penawaran awal) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi pada harga ‘’offer’’ (penewaran kedua). Persaingan antar dealer di seluruh bursa valuta asing mengakibatkan spread semakin mengecil dan menjadi efisiensi. Dealer hanya secara insiden mencari keuntungan sesuai spread dealer berkewajiban melayani klien dan memastikan kontinuitas pasar.
  • Perusahaan dan individu

Perusahaan dan individu terdiri atas importir, investor, portofolio internasional, perusahaan multinasional yang menggunakan pasar valas untuk mempermudah pelaksanaan transfer investasi atau komersil.
  • Spekulator dan arbitrase

Motif spekulator dan arbitrase hanya untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga secara simultan untuk kepentingan klien atas memastikan kontinuitas pasar. Arbitrase pada intinya merupakan suatu bentuk spekulasi dimana mereka membeli suatu valuta asing di pusat keuangan kemudian menjualnya kembali di pusat keuangan lain untuk memperoleh keuntungan. Spekulasi dan arbitrase dalam jumlah besar umumnya dilakukan oleh trader. Bank-bank dapat bertindak sebagai dealer, spekulator dan arbitrase. Namun , motif ini bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karenanya motif dan praktik jual beli valuta asing yang didasarkan oleh dorongan spekulatif tidak diterima oleh Islam.
  • Bank sentral

Bank sentral menggunakan valas untuk memperoleh dengan devisa dan juga memengaruhi harga dimana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral melakukan langkah- langkah yang dimaksudkan untuk mendukung atau mendongkrak nilai mata uang sendiri.

Transaksi valas baik yang dilakukan oleh bank, perusahaan maupun individu mengandung berbagai tujuan, yaitu antara lain: untuk transaksi pembayaran, mempertahankan daya beli, pengiriman uang ke luar negeri, mencari keuntungan, pemagaran risiko (hedging), dan kemudahan berbelanja.

Dalam perdagangan valas umumnya yang di perjual belikan adalah mata uang asing utama (main currencies), antara lain USD (US Dollar), EUR (European Unio Currency), GBP (Great BirtishPound), YPY (Japanese Yen), CHF (Swiss Frans), AUD (Australia Dollar). Biasanya USD dinilai dengan mata uang asing lainya yang diperdagangkan secara berpasangan, misalnya :USD/JPY (mata uang US Dollar terhadap Japanese Yen), USD/CHF (mata uang US Dollar terhadap Swiss Franc), EUR/USD ( European Unio Currency terhadap US Dollar), GBP/USD (Great Birtish Pound terhadap US Dollar), AUD/USD (australian Dollar terhadap US Dollar).

Secara ekstrem, hanya ada dua sistem nilai tukar mata uang, yaitu:
sistem nilai tukar tetap (fixed atau pegged exchange rate), dan sistem nilai tukar mengambang ( floating atau flexible exchange rate). Walaupun di antara kedua sistem ini ada berbagai variasi, salah satu variasi sistem nilai tukar tetap adalah currency board system (CBS). Dengan CBS, mata uang suatu negara dipatok ke sekeranjang atau beberapa mata uang lainya.