Pengertian dan Unsur-unsur Hukum

SUDUT HUKUM | Sebelum pembaca membaca artikel-artikel hukum dalam blog ini, terlebih dahulu akan diuraikan beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum, yaitu:[1]

Utrech memberikan batasan Hukum adalah sebagai berikut:Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatumasyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

S.M. Amin dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke AlamHukum”, hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum, dan tujuan hukum adalah mengadakanketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan danketertiban terpelihara”.

.J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Hukum Indonesia”telah diberikan definisi hukum seperti berikut: “Hukum itu ialahperaturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukantingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuatoleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran manaterhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnyatindakan, yaitu dengan hukum tertentu”.

H.M Tirtaatmidjaja, SH dalam buku yang berjudul “Pokok -pokok Hukum Perniagaan”, ditegaskan bahwa “Hukum ialahsemua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah lakutindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestimengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akanmembahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akankehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya”.

Prof. Prajudi Atmosudirdjo, mengemukakan bahwa hukumadalah merupakan aturan tentang sikap dan tingkah laku orang-orang yang menjadi keyakinan bersama dari sebagian wargamasyarakat, bahwa aturan-aturan itulah yang wajib dijunjungtinggi bersama, sehingga bilamana terjadi pelanggaran terhadapaturan-aturan tingkah laku tersebut oleh seorang wargamasyarakat, maka pelanggaran tersebut akan ditindak olehpetugas yang diangkat dan ditunjuk oleh masyarakat tersebut[2]

Adapun unsur-unsur hukum adalah:
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulanmasyarakat;
  • Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  • Peraturan itu bersifat memaksa;
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sedangkan ciri-ciri hukum adalah:
  1. Adanya perintah dan/atau larangan;
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati setiap orang;
  3. Dibuat oleh badan-badan resmi.

Rujukan:
[1] C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,1986, h. 38,
[2] Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994, h. 36