Perlindungan Konsumen

SUDUT HUKUM | Setiap orang atau individu pada dasarnya merupakan konsumen atas barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, oleh karena itu jumlah konsumen sangat banyak dan mencakup seluruh lapisan masyarakat. Menyadari akan hal itu sudah sewajarnya dan wajib hukumnya apabila konsumen tersebut diberikan perlindungan terhadap perilaku-perilaku dari pihak-pihak tertentu yang akan merugikan konsumen.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UUPK menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.


Upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para pihak-pihak baik konsumen atau pelaku usaha dirasakan sangat penting sehingga hak dan kewajiban pihak-pihak dapat dilindungi dalam hal ini pelaku usaha dan konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen ditujukan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.