Hukum Agraria

SUDUT HUKUM | Sebelum memaparkan mengenai hukum agraria, akan disinggung terlebih dahulu mengenai istilah agraria. Istilah agraria atau sebutan agraria dikenal dalam beberapa bahasa. Dalam bahasa Belanda, dikenal dengan kata akker yang berarti tanah pertanian, dalam bahasa Yunani kata agros yang juga berarti tanah pertanian.[1] Dalam bahasa Latin, ager berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius berarti perladangan, persawahan dan pertanian.[2] Dalam bahasa Inggris, agrarian berarti tanah untuk pertanian.[3] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian.[4] Dalam Black Law Dictionary arti agraria adalah segala hal yang terkait dengan tanah, atau kepemilikan tanah terhadap suatu bagian dari suatu kepemilikan tanah (agraria is relating to land, or land tenure to a division of landed property).[5]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043), atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan landasan hukum tanah nasional tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai istilah agraria secara tegas. Walaupun UUPA tidak memberikan definisi atau pengertian secara tegas tetapi dari apa yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal dan penjelasanya dapat disimpulkan bahwa pengertian agaria dan hukum agraria dipakai dalam arti yang sangat luas.[6] Pengertian agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.[7]

Dalam pengertian yang disebutkan dalam pasal 48 UUPA bahkan meliputi juga ruang angkasa, yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan itu.[8] Dari uraian dalam UUPA maka yang dimaksud dengan agraria adalah pengertian agraria yang luas, tidak hanya mengenai tanah semata tetapi meliputi bumi air, ruang angkas, dan kekayan alam yang terkandung didalamnya. Adapun pengertian bumi adalah meliputi permukaan bumi, tubuh bumi, dibawahnya, serta yang berada dibawah air.[9] Permukaan bumi yang dimaksud, disebut juga sebagai tanah.[10] Dapat disimpulkan bahwa pengertian tanah adalah meliputi permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut.[11]

Pengertian-pengertian mengenai agraria secara umum berkaitan dengan tanah atau tanah pertanian karena dari istilah yang muncul dalam bahasa latin yang hampir sama penyebutannya dengan Agraria yakni Agrarius yang berarti tanah untuk pertanian. Dapat dipahami tentunya mengingat pada saat itu tanah begitu luasnya dan hanya digunakan sebagai tempat untuk pertanian, karena saat itu yang menyangkut mengenai tanah dan yang perlu diatur adalah tanah pertanian. Tanah Pertanian pada saat itu adalah faktor terpenting dari kegiatan ekonomi. Istilah agraria dalam bahasa Inggris yakni Agrarian lebih luas lagi yakni tanah dan yang berkaitan dengan tanah dan juga terdapat pengertian bahwa tanah juga didefinisikan sebagai tanah untuk penghunian dalam bidang perumahan. Pengertian dalam bahasa Inggris lebih luas dari pengertian sebelumnya yang digunakan dalam bahasa latin. Hal ini dikarenakan dalam perkembangannya tanah tidak hanya digunakan untuk pertanian, tetapi seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk maka tanah juga dibutuhkan untuk permukiman dan penghunian rakyat.

Dalam UUPA, pengertian agraria menjadi lebih luas lagi dari pengertian dalam teks bahasa Inggris. Pembuat undang-undang memasukan faktor sumber daya alam dalam definisi agraria, menurut penulis hal tersebut dimaksudkan untuk membuat landasan hukum terhadap kekayaan sumber daya alam Indonesia. Jadi bila ingin memanfaatkannya kekayaan sumber daya alam tersebut, negara harus ikut berperan dalam pengaturanya sesuai dengan jiwa Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Selanjutnya mengenai pengertian hukum agraria, terdapat juga beberapa pendapat ahli dan definisi mengenai hal tersebut. Menurut Black Law’s Dictionary, agrarian law is the body of law governing the ownership, use, and distribution of rural land.[12] Agrarian laws digunakan juga untuk menunjukan kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya. Definisi lain dari hukum agraria yang dalam bahasa belanda disebut dengan agrarisch recht, merupakan istilah yang dipakai dalam lingkungan administrasi pemerintahan. Agrarisch recht di lingkungan administrasi pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi para penguasa dalam melaksanakan kebijakan di bidang pertanahan.[13]

Pengertian hukum agraria dalam UUPA adalah dalam arti pengertian yang luas bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum, tetapi merupakan kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. Kelompok tersebut terdiri atas:
  • hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah dalam arti permukaan bumi;
  • hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  • hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahanbahan galian yang dimaksudkan dalam undang-undang di bidang pertambangan;
  • hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  • hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan Space Law), yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 UUPA.[14]

Beberapa ahli memberikan pendapat mengenai pengertian hukum agraria, yakni:
  1. E. Utrecht memberikan pengertian yang sama pada hukum agraria dan hukum tanah, tetapi dalam arti yang sempit meliputi bidang hukum administrasi negara, menurutnya, hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian hukum tata usaha negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.[15]
  2. Subekti/Tjitrosoedibjo memberikan arti yang luas pada hukum agraria yaitu, agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan diatasnya, seperti telah daiatur dalam dalam Undang-Undang Pokok Agraria, LN 1960-104. hukum agraria ( agrarisch recht Bld.) adalah keseluruhan dari pada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara (staatsrecht) maupun pula hukum tata usaha negara (administratif recht) yang mengatur hubunganhubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air, dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan menagatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.[16]
  3. J. Valkhof memberikan pengertian agrarisch recht bukan semua ketentuan hukum yang berhubungan dengan pertanian, melainkan hanya yang mengatur lembaga-lembaga hukum mengenai penguasaan tanah. Mengenai yang dibicarakan adalah hukum agraria tersendiri adalah atas pertimbangan, bahwa melihat obyek yang diaturnya ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Dalam kepustakaan hukum negara Uni Soviet terdapat tulisan G. Aksenyonok, yang terjemahannya berjudul Land law. Land Law dirumuskan sebagai suatu cabang hukum yang mandiri dari hukum Soviet Sosialis yang mengatur seluruh hubungan hukum yang timbul dari nasionalisasi tanah sebagai milik Negara.


Pengertian hukum agraria ternyata berbeda satu sama lain ketika berkaitan dengan hukum maka ada penekanan agraria akan dibawa kepada fokus tertentu sesuai dengan konteks ideologi suatu bangsa pada saat itu. Dalam lingkungan Pendidikan Tinggi Hukum, sebutan Hukum Agraria umumnya dipakai dalam arti Hukum Tanah (dalam bahasa inggris disebut Land Law atau The Law of Real Property), yaitu suatu cabang Tata Hukum Indonesia yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Pengertian hukum agraria dalam konteks inilah yang menjadi dasar pembahasan penulis dalam tesis ini. Penulis menyimpulkan bahwa hukum agraria merupakan suatu aturan atau kebijakan di bidang agraria yang dibuat oleh suatu bangsa atau negara dengan tujuan tertentu.

Rujukan
[1] Urip Santoso, Hukum Agraria dan hak-hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2009, Hal 1.
[2] Prent K Adisubrata, J. Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Latin Indonesia, Semarang: Yayasan Kanisius, 1960.
[3] Ibid.
[4] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia: Edisi Ketiga, Cetakan Keempat, Jakarta: Balai Pustaka, 2007, Hal 13.
[5] Bryan A. Gadner, Black’s Law Dictionary: Eighth Edition, USA: West Publishing Co, 2004, Hal 73.
[6] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Op. Cit., Hal 6
[7] Ibid.
[8] Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, LN No.104 Tahun 1960 TLN No. 2043 , Pasal 48.
[9] Ibid., Pasal 1 ayat 4
[10] Ibid., Pasal 4 ayat 1
[11] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Loc. Cit.
[12] Bryan A. Gadner, Black’s Law Dictionary: Eighth Edition, Loc. Cit.
[13] Ibid., Hal 5
[14] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Op. Cit., Hal., 8
[15] E Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT Penerbitan dan Balai Buku
Ichtiar, 1961, Hal 162, 305, 321, dan 459.
[16] Subekti dan Tjitrosoedibjo, Kamus Hukum, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1969.