Landasan dan Kedudukan KHI

SUDUT HUKUM | Landasan dalam artian sebagai dasar hukum keberadaan KHI di Indonesia adalah Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Instruksi presiden ini ditujukan kepada Menteri Agama. Ini adalah merupakan Instruksi dari Presiden RI kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan KHI yang sudah disepakati tersebut. Diktum keputusan ini menyatakan:


Pertama: Menyebarluaskan KHI, yang terdiri dari:

  • Buku I tentang Hukum Perkawinan
  • Buku II tentang Hukum Kewarisan
  • Buku III tentang Hukum Perwakafan
Sebagaimana telah diterima baik oleh para alim ulama Indonesia dalam lokakarya di Jakarta pada tanggal 2-5 Februari 1998 untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakatnya yang memerlukannya. Kedua: Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggungjawab.


Sedangkan konsideran instruksi tersebut menyatakan:

  1. Bahwa ulama Indonesia dalam lokakarya yang diadakan pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari tahun 1998 telah menerima baik rancangan Buku KHI, yaitu buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang HukumKewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan;
  2. Bahwa KHI tersebut dalam huruf aoleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut;
  3. Bahwa oleh karena itu KHI tersebut dalam huruf aperlu disebarluaskan.

Dalam konsideran secara tersirat hal ini telah ada dan disebutkan bahwa Kompilasi ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelesaian segala masalah di bidang-bidang yang telah diatur, yaitu bidang hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan, oleh Instansi Pemerintah serta masyarakat yang memerlukannya. Berdasarkan penegasan tersebut, maka kedudukan kompilasi ini boleh dibilang hanyalah sebagai pedomanatau berarti dapat digunakan sebagai pedoman.

Sehingga, terkesan dalam hal ini kompilasi tidak mengikat, artinya bahwa para pihak atau instansi dapat memakainya dan dapat tidak memakainya. Hal ini, tentu saja tidak sesuai dengan apa yang menjadi latar belakang dari penetapan kompilasi ini. Oleh karena itu, menurut Abdurrahman bahwa pengertian sebagai pedoman di sini, harus bermakna sebagai tuntutan atau petunjuk yang memang harus dipakai baik oleh Pengadilan Agama maupun masyarakat dalam menyelesaikan sengketa mereka di bidang tertentu.


Adapun yang menjadi dasar dan landasan lebih lanjut dari kompilasi ini adalah keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No. 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991. Dalam diktumnya pada bagian kedua berkaitan dengan kedudukan KHI yang intinya agar supaya seluruh lingkungan Instansi (dalam kasus ini terutama sekali yang dimaksud tentunya adalah Instansi Peradilan Agama) agar sedapat mungkin menerapkan KHI tersebut di samping peraturan perundang-undangan lainnya. Kata sedapat mungkindalam keputusan Menteri Agama ini kiranya mempunyai keterkaitan yang cukup erat dengan kata-kata dapat digunakandalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, sebagaimana telah dikemukakan di atas harus diartikan bukan dalam artian kompilasi hanya dipakai kalau keadaan memungkinkan, akan tetapi sebagai suatu anjuran untuk lebih menggunakan kompilasi ini dalam penyelesaian sengketa-sengketa tertentu yang ada dan terjadi di kalangan ummat Islam.


Selain itu, kata yang digunakan kemudian adalah di sampingperaturan perundang-undangan. Hal ini, menunjukkan adanya kesederajatan kompilasi ini dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan mengenai perkawinan dan perwakafan yang sekarang berlaku dan dengan ketentuan perundangan kewarisan yang nantinya akan ditetapkan berlaku bagi ummat Islam untuk menyelesaikan berbagai permasalahannya yang berkaitan di dalamnya.