Obyek Hukum

SUDUT HUKUM | Pada dunia hukum, selain subjek hukum, dikenal pula apa yang disebut dengan objek hukum. Objek hukum ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan/atau badan hukum), dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum biasanya disebut juga dengan benda.


Pengertian benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i atau menjadi objek hak milik (pasal 499 KUHPerdata). Berdasarkan pasal 499 KUHPerdata maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan benda adalah sesuatu yang dapat dihak-i atau dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang bukanlah termasuk pengertian benda (menurut KUHPerdata).

Subekti membagi pengertian benda menjadi 3 (tiga), yaitu:
  • Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihak-i oleh orang;
  • Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja;
  • Benda adalah sebagai objek hukum.
Pada hukum perdata barat (KUHPerdata) yang berlaku di Indonesia, pengertian benda (zaak) sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda berwujud (yang dapat ditangkap panca indera), tetapi juga benda yang tidak berwujud, yakni hak-hak atas barang yang berwujud. Hal ini berbeda dengan pengertian benda dalam hukum adat. Pada hukum adat, tidak dikenal pengertian benda yang tidak berwujud.

Perbedaannya ialah bahwa dalam pandangan hukum adat hak atas suatu benda tidak dibayangkan terlepas dari benda yang berwujud, sedangkan dalam pandangan hukum perdata barat, hak atas suatu benda seolah-olah terlepas dari bendanya, seolah-olah merupakan benda tersendiri. Perbedaan cara pandang ini, menurut Wirjono Projodikoro disebabkan perbedaan cara berpikir orang-orang Indonesia asli dengan orang-orang Barat. Cara berpikir orang-orang Indonesia asli cenderung pada kenyataan belaka, sedangkan cara berpikir orang-orang Barat cenderung pada hal yang hanya berada dalam pikiran belaka.

Pada KUHPerdata, pengertian benda (zaak) tidak hanya meliputi benda yang berwujud saja, akan tetapi juga meliputi benda yang tidak berwujud (yang oleh beberapa sarjana disebut benda dalam arti bagian dari harta kekayaan), namun sebagian terbesar dari pasal-pasal Buku II KUHPerdata yang mengatur mengenai benda dalam arti barang yang terwujud.

Berikut ini adalah pembagian benda menurut BW:
  • Benda tidak bergerak (Pasal 506, 507, dan 508 KUHPerdata)
  • Benda bergerak (Pasal 509, 510, dan 511 KUHPerdata)
  • Benda yang musnah (Pasal 756 sampai pasal 817 KUHPerdata)
  • Benda yang tetap ada (Pasal 829 KUHPerdata)
  • Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti (Pasal 1694, Pasal 1714)