Pemeliharaan Anak dalam Pasal 105 KHI

SUDUT HUKUM | Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal yang secara tegas mengatur masalah kewajiban pemeliharaan anak jika terjadi perceraian hanya terdapat di dalam pasal 105, dan 106.

Pasal 105 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal terjadinya perceraian:
Pemeliharaan Anak dalam Pasal 105 KHI
  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya.
  • Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
  • Biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayah.
Menyangkut harta yang dimiliki anak di dalam pasal 106 diatur;
  1. Orang tua berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau di bawah pengampuan dan tidak diperbolehkan memindahkan atau menggadaikan kecuali karena keperluan yang mendesak jika kepentingan dan kemaslahatan anak itu menghendaki atau sesuatu kenyataan yang tidak dapat dihindarkan lagi.
  2. Orang tua bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari kewajiban tersebut pada ayat 1 Pasal-pasal KHI tentang hadânah menegaskan bahwa kewajiban pengasuhan material dan non material merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Lebih dari itu, KHI malah membagi tugas-tugas yang harus diemban kedua orang tua kendatipun mereka berpisah. Anak yang belum mumayyiz tetap diasuh oleh ibunya, sedangkan pembiayaan menjadi tanggung jawab ayahnya. Kompilasi Hukum Islam juga menentukan bahwa anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak bagi ibu untuk memeliharanya, sedangkan apabila anak tersebut sudah mumayyiz, ia dapat memilih antara ayah atau ibunya untuk bertindak sebagai pemeliharanya.