Bentuk dan Isi Izin

Bentuk dan isi izin

  • Izin bentuknya akan tertulis yang berupa surat keputusan perizinan. Dalam surat keputusan perizinan akan berisi hal-hal sebagai berikut:
  • Organ pemerintah yang memberi izin
  • Siapa yang memperoleh izin
  • Untuk apa izin diberikan
  • Alasan-alasan yang mendasari pemberiannya
  • Ketentuan, pembatasan dan syarat
  • Pemberitahuan tambahan.
Bentuk-bentuk izin yaitu bentuk-bentuk izin yang umumnya ada dikalangan masyarakat ada 4 yang terdiri dari:

  1. Izin (vergunning) merupakan peningkatan aktivitas-aktivitas pada suatu peraturan izin yang pasa dasarnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai tatanan tertentu atau menghilangkan keadaan yang buruk.
  2. Dispensasi yaitu pengecualian atau larangan sebagai aturan umum karena keadaan khusus pada peristiwa tertentu.
  3. Lisensi yaitu izin untuk perorangan atau perusahaan yang berpindah adalah hak monopoli pemerintah dalam memberikan pelayanan.
  4. Konsensi yaitu izin khusus yang di berikan kepada suatu bentuk perusahaan yang berpindah adalah hak biasa.