Bilyet Deposito

SUDUT HUKUM | Pengertian bilyet adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memiliki deposito tersebut. Pengertian Deposito menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan di bank.
  • Deposan adalah perorangan, perusahaan atau lembaga yang menyimpan uang pada bank dalam bentuk deposito berjangka.
  • Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan yang diberikan oleh bank kepada deposan atas simpanannya dalam bentuk deposito berjangka.


Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Indonesia Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Pengertian deposito berjangka menurut Y. Sri Susilo, Sigit Triandanu, A.Totok Budi Santoso berpendapat bahwa: “Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dengan bank”. Menurut O.P Simorangkir “deposito adalah Simpanan dalam rupiah milik pihak ketiga yang penarikannya dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara bank dengan si penyimpan. Pemalsuan Bilyet Deposito merupakan Bukti kepemilikan milik deposan yang dipalsukan oleh seseorang atau pihak bank yang dalam cakupan ini masuk dalam tindak Pidana Perbankan.

Jenis – Jenis Deposito

1) Deposito Berjangka (Time Deposit)

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank. Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan dengan jenis jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito berjangka biasanya bervariasi mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan s/d 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun
lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga pemilik deposito berjangka.

Penerbitan deposito berjangka ini dapat dilakukan dengan setor tunai, pemindah bukuan dari rekening giro atau dari rekening tabungan, dan sebaliknya penerima bunganya dapat dilakukan dengan diambil secara tunai atau dimasukkan kedalam rekening giro atau rekening tabungan nasabah.

Untuk menarik minat masyarakat, pihak bank dapat memberikan berbagai insentif seperti hadiah. Insentif biasanya diberikan untuk jumlah nominal yang besar baik berupa bunga khusus maupun insentif seperti hadiah atau cendera mata lainnya. Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut. Artinya deposito berjangka dengan nominal besar dan terus dipertahankan untuk jangka waktu yang relatif lama.

2) Deposito Automatic Roll Over

Deposito automatic roll over adalah suatu bentuk lain dari deposito berjangka dimana simpanan masyarakat (dalam bentuk deposito) yang telah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, namun pihak deposan belum mengambilnya maka secara otomatis terhadap simpanan tadi dilakukan perpanjangan waktu tanpa menunggu persetujuan dari deposan.
3) Deposit on Call

Deposit on call adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan lebih dahulu dalam jangka waktu. Biasanya deposito jenis ini diterbitkan oleh pihak bank dengan mengatas namakan nasabah dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, besaran bunga bank di hitung perbulan tergantung pada kesepakatan antara nasabah dan pihak bank.

3. Fungsi dan Manfaat Deposito

a. Fungsi Deposito

1) Fungsi Intern

Maksudnya fungsi deposito ini sangat strategis dalam membantu kegiatan operasional bank khususnya ruang lingkup bank itu sendiri. Jenis simpanan ini merupakan salah satu sumber utama modal bank yang praktis penggunaannya karena mempunyai limit waktu. Deposito ini bagi suatu bank berfungsi untuk memenuhi kebutuhan modal suatu bank, dan disamping itu juga membantu menjaga posisi likuiditas bank. Kebutuhan akan modal kerja suatu bank harus selalu dipenuhi setiap saat sehubungan dengan salah satu fungsi utamanya yakni sebagai lembaga yang menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau sebagai lembaga pemberi kredit.

2) Fungsi Ekstern

Fungsi ekstern ini dikaitkan dengan fungsi yang ada diluar perusahaan bank yakni sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang jasa yang memeperlancar arus pembayaran uang. Dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional diharapkan lembaga perbankan dapat berperan dalam mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas, untuk itu bank harus mampu menghadapi persaingan yang sehat dan efisien. Deposito ini merupakan sarana penghimpunan dana dalam jumlah yang besar, dengan demikian pemerintah sangat mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk menanamkan dana yang lebih ini melalui deposito demi meununjang pembangunan yang senantiasa membutuhkan dana yang relatif besar.


b. Manfaat Deposito
Setiap bank tentunya menginginkan memperoleh simpanan masyarakat dalam jumlah yang besar, dengan banyaknya simpanan masyarakat di bank, maka bank akan dapat memenuhi kebutuhan dari nasabah yang dapat memberikan lebih banyak pinjaman kepada mereka yang membutuhkan. Persaingan yang tajam menuntut setiap bank dapat mencari dan memperoleh cara yang khusus serta menarik simpanan masyarakat ini. Dana deposito ini disamping bermanfaat dalam pembiayaan aktifitas bank, juga berguna untuk memenuhi kebutuhan dana pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.