Disparitas Pidana

SUDUT HUKUM | Disparitas putusan hakim pidana adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu, dan praktek disparitas tak hanya ditemukan di Indonesia. Ia bersifat universal dan ditemukan di banyak negara.

Disparitas putusan mungkin saja ikut berpengaruh pada cara pandang dan penilaian masyarakat terhadap peradilan. Ia dapat dilihat sebagai wujud ketidakadilan yang mengganggu. Tetapi apa sebenarnya disparitas putusan itu? Dalam bukunya Sentencing and Criminal Justice, Andrew Ashworth mengatakan disparitas putusan tak bisa dilepaskan dari diskresi hakim menjatuhkan hukuman dalam suatu perkara pidana.

Di Indonesia, disparitas hukuman juga sering dihubungkan dengan independensi hakim. Model pemidanaan yang diatur dalam perundang-undangan (perumusan sanksi pidana maksimal) juga ikut memberi andil. Dalam menjatuhkan putusan, hakim tidak boleh diintervensi pihak manapun. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim juga wajib mempertimbangkan sifat bak dan jahat pada diri terdakwa.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyatakan disparitas putusan berkenaan dengan perbedaan penjatuhan pidana untuk kasus yang serupa atau setara keseriusannya, tanpa alasan atau pembenaran yang jelas.

Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas putusan. Tetapi pada akhirnya hakimlah yang paling menentukan terjadinya disparitas. Misalnya, ada dua orang yang melakukan tindakan pencurian dengan cara yang sama dan akibat yang hampir sama. Meskipun hakim sama-sama menggunakan pasal 362 KUHP, bisa jadi hukuman yang dijatuhkan berbeda.

Namun independensi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana bukan tanpa batas. Eva Achjani Zulfa, dalam buku Pergeseran Paradigma Pemidanaan mengatakan ada asas nulla poena sine lege yang memberi batas kepada hakim untuk memutuskan sanksi pidana berdasarkan takaran yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun ada takaran, masalah disparitas akan tetap terjadi karena jarak antara sanksi pidana minimal dan maksimal dalam takaran itu terlampau besar.

Proses pembentukan peraturan perundang-undangan ikut berpengaruh karena ketiadaan standar merumuskan sanksi pidana. Disparitas putusan sejak awal “dimungkinkan” karena aturan hukum yang disusun pemerintah dan DPR membuka ruang untuk itu.

Menghapuskan sama sekali perbedaan putusan hakim untuk kasus yang mirip tak mungkin dilakukan. Selama ini, upaya yang dilakukan adalah meminimalisir disparitas dengan cara antara lain membuat pedoman pemidanaan (sentencing guidelines). Amerika Serikat, Finlandia, Swedia dan Selandia Baru termasuk negara yang sudah mengadopsi dan menerapkan pedoman pemidanaan tersebut.

Hakim-hakim Indonesia pun sebenarnya sudah menyadari persoalan disparitas itu. Meskipun berat ringannya hukuman menjadi wewenang hakim tingkat pertama dan banding, tetapi dalam beberapa putusan, hakim agung mengoreksi vonis itu dengan alasan pemidanaan yang tidak proporsional.

Rujukan lain yang menyinggung langsung pemidanaan yang tidak proporsional adalah putusan MA No. 143K/Pid/1993. Majelis hakim agung dipimpin M. Yahya Harahap mempertimbangkan bahwa pada dasarnya berat ringannya hukuman adalah kewenangan judex facti. Pemidanaan dapat menjadi kewenangan hakim tingkat kasasi jika pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dengan cara melakukan tindak pidana dikaitkan dengan luasnya dampak yang diakibatkan perbuatan terdakwa. Begitu pula jika pidana yang dijatuhkan tidak memenuhi tujuan penegakan hukum pidana sebagai tindakan edukasi, koreksi, prevensi dan represi bagi masyarakat dan pelaku.

“Meskipun tujuan pemidanaan terhadap seseorang bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut harus benar-benar proporsional dengan prinsip edukasi, koreksi, prevensi dan represi,” demikian penggalan pertimbangan majelis hakim agung.

Penjatuhan hukuman yang proporsional adalah penjatuhan hukuman yang „sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan. Pada intinya, proporsionalitas mensyaratkan skala nilai untuk menimbang dan menilai berat ringannya pidana dikaitkan dengan tindak pidananya. Nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat serta budaya cenderung menjadi determinan dalam menentukan peringkat sanksi yang dipandang patut dan tepat dalam konteks historis tertentu. Penelusuran Harkristuti Harkrisnowo menemukan fakta bahwa asas proporsionalitas sudah dirumuskan pada kitab-kitab hukum zaman Indonesia kuno.

Menurut Eva Achjani Zulfa, ide tentang penjatuhan pidana yang proporsional berkembang menjadi gagasan untuk membuat suatu pedoman pemidanaan yang mampu mereduksi subjektivitas hakim dalam memutus perkara.

Diskresi hakim sangat mungkin disalahgunakan Sehingga pedoman pemidanaan dianggap sebagai jalan terbaik membatasi kebebasan hakim. Pedoman pemidanaan itu, kata Asworth39, harus „a strong and restrictive guideline”.

KUHP sebenarnya sudah memuat sejumlah pedoman, seperti Pasal 14a, Pasal 63- 71, dan Pasal 30. Selain itu, RUU KUHP sudah guidelines yang wajib dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu: kesalahan pembuat tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pembuat tindak pidana, apakah tindak pidana dilakukan berencana, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan korban atau keluarga korban, maaf dari korban/keluarga, dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.

Faktor Pemicu Disparitas Pidana


Terdapat beberapa faktor yang menjadi pemicu timbulnya disparitas pidana, faktor penyebab itu antara lain sebagai berikut:

  • Masalah Falsafah Pemidanaan

Dalam KUHP perumusan falsafah pemidanaan yang dianut dalam WvS yang diundangkan tahun 1881 itu adalah pembalasan (werking der vergelding). Falsafah ini pada tahun 1886 ditinggalkan karena pengaruh aliran klasik baru yang mendapat ilmu yang baru muncul waktu itu yaitu psikologi yang menghendaki agar pidana yang dijatuhkan hakim itu haruslah sesuai pula dengan keperibadian si pelanggar, asas ini kemudian dikenal sebagai asas individualisasi.

Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam pasal baru yang disisipkan pada tahun 1927 yaitu pasal 14 a. dalam memori van toelichting dari wvs tersebut dijelaskan : “dalam menentukan tinggi rendahnya pidana, hakim untuk tiap kejadian harus memperhatikan perbuatan dan pembuatnya. Hak-hak apa saja yang dilanggar- dengan adanya tindak pidana itu, kerugian apakah yang ditimbulkan? Bagaimanakah sepak terjang si pembuat dulu? Apakah kesalahan yang dipersalahkan kepadanya itu langkah pertama kearah jalan yang sesat ataukah suatu perbuatan yang merupakan suatu pengulangan dari watak-watak jahat yang sebelumnya sudah tampak? Batas antara maksimal dan minimal harus ditetapkan seluas-luasnya, sehingga meskipun semua pertanyaan diatas itu dijawab dengan merugikan terdakwa, maksimal pidana yang biasa itu sudah memadai. “

Dengan adanya perubahan teori pemidanaan yang dianut, prof. sudarto mengatakan, “MvT ini berlaku juga untuk WvS kita, karena Wvs ini meneladani Wvs Belanda tahun 1886 tersebut dengan penyimpangan penyimpangan yang disesuaikan dengan keadaan khas hindia belanda sebagai Negara jajahan juga karena keadaan masyarakatnya berlainan. Namun karakteristiknya atau jiwa dan falsafah yang menjadi dasar adalah sama.”

Hukum pidana yang berlaku sekarang meskipun hasil dari aliran neo klasik dengan adanya pengaruh aliran modern disebut juga schuld strafrecht (hukum pidana kesalahan) yang mengandung arti bahwa untuk adanya pemidanaan harus ada kesalahan pada si pembuat itu. Jadi meskipun dalam wvs kita tidak ada pasal yang memberikan pedoman pemberian pidana tetapi dengan adanya penjelasan tersebut diatas maka dapat juga dikatakan ada pedoman yang memberi ukuran kepada hakim dalam menentukan pidana.

Beberapa macam falsafah atau tujuan pemidanaan yaitu berupa pembalasan (aliran klasik) dan berupa pembinaan dan menurut Andi Hamzah, dalam bukunya Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (dari Retribusi ke Reformasi), halaman 15-16, tujuan pidana yang berkembang dari dulu sampai kini telah menjurus pada arah yang lebih rasional. Yang paling tua ialah pembalasan (revenge) atau untuk memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri atau pihak yang dirugikan atau korban kejahatan. Tujuan yang dipandang kuno ialah penghapusandosa (expiation) atau retribusi (retribution), perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat; perbaikan (reformasi) kepada penjahat. Yang disebut terakhir yang paling modern dan popular dewasa ini. Bukan saja tujuan memperbaiki kondisi pemenjaraan tetapi juga mencari alternatif lain yang bukan bersifat pidana dalam membina pelanggar hukum. Pandangan ini merupakan salah satu pemikiran dari ahli hukum Indonesia bahwa filosofi pemidanaan yang menekankan pada aspek balas dendam (retributive) telah ditinggalkan oleh sistem hukum di Indonesia. Filosofi pemidanaan di Indonesia lebih dititikberatkan pada usaha rehabilitasi dan reintegrasi social bagi pelaku tindak pidana.

Hal ini pun telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the Guardian of Constitution yang memutuskan dalam putusan 013/PUU-1/2003, “ Bahwa asas non retroaktif lebih mengacu kepada filosofi pemidanaan atas dasar pembalasan (retributive), padahal asas ini tidak lagi merupakan acuan utama dari sistem pemidanaan di Negara kita yang lebih merujuk pada asas preventif dan edukatif”.

Jadi untuk menghindari terjadinya disparitas pidana yang menyolok maka sebaiknya dalam KUHP kita yang akan datang, falsafah pemidanaan ini dirumuskan dengan jelas. Dengan kata lain falsafah yang kita anut harus dirumuskan secara tertulis dan diaplikasikan secara konsisten dengan apa yang telah ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

  • Pedoman Pemidanaan

Faktor lain yang dapat menyebabkan timbulnya disparitas pidana adalah tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana.

Prof. Sudarto mengatakan bahwa pedoman pemberian pidana akan memudahkan hakim dalam menetapkan pemidanaannya, setelah terbukti bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Pedoman pemberian pidana itu memuat hal-hal yang bersifat objektif mengenai hal hal yang berkaitan dengan si pelaku tindak pidana sehingga dengan memperhatikan hal-hal tersebut penjatuhan pidana lebih proporsional dan lebih dipahami mengapa pidananya seperti hasil putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Pendapat sudarto ini dibenarkan pula oleh Muladi, karena masalahnya bukan menghilangkan disparitas secara mutlak, tetapi disparitas tersebut harus rasional.

Hal ini sesuai pula dengan salah satu butir dari hasil simposium IKAHI 1975 yang menyatakan: “untuk menghilangkan adanya perasaan-perasaan tidak puas terhadap putusan hakim pidana yang pidananya berbeda sangat menyolok untuk pelanggaran hukum yang sama, maka dirasa perlu untuk mengadakan usaha-usaha agar terdapat penghukuman yang tepat dan serasi. Akan tetapi uniformitas mutlak bukanlah yang dimaksudkan, oleh karena bertentangan dengan prinsip kebebasan hakim, yang perlu hanyalah keserasian pemidanaan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan pembangunan bangsa dengan mempertimbangkan rasa keadilan si terhukum. Untuk keserasian ini diperlukan suatu pedoman/indikator dalam bentuk yang dinamakan checking points yang disusun setelah mengadakan simposium atau seminar, baik yang bersifat regional maupun nasional dengan mengikutsertakan ahli-ahli yang disebut behavior scientist.”(Istilah uniformitas pemidanaan ini dirasa dapat menimbulkan pengertian yang kurang sesuai dan oleh karenanya kata ketetapan dan keserasian pemidanaan lebih dipergunakan).

Dalam rangka usaha untuk mengurangi disparitas pidana, maka didalam konsep rancangan KUHP yang baru buku I tahun 1982, pedoman pemberian pidana itu diperinci sebagai berikut :

Dalam pemidanaan hakim mempertimbangkan:

  1. Kesalahan pembuat
  2. Motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana
  3. Cara melakukan tindak pidana
  4. Sikap batin pembuat
  5. Riwayat hidup dan keadaan social ekonomi pembuat
  6. Sikap dan tindakan pembuat sesudah melakukan tindak pidana
  7. Pengaruh pidana terhadap masa depan pembuat
  8. Pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan.
  • Masalah Patokan Pidana

Hal lain yang dapat menimbulkan disparitas pidana adalah ketidakadaan patokan pemidanaan dalam perundang-undangan kita maupun dalam praktek di pengadilan. Tanpa pedoman yang memadai dalam undang-undang hukum pidana dikhawatirkan masalah disparitas pidana dikemudian hari akan menjadi lebih parah dibandingkan dengan saat ini.

Senator Edward M. Kennedy, seperti yang dikutip Eddy Djunaedy mengatakan bahwa dengan tidak adanya pedoman dalam hukum pidana, keanekaragaman pidana akan terjadi walaupun hakim-hakim akan melaksanakan tugas pemidanaan dengan penuh tanggung jawab dan secermat mungkin.

Maksud dari patokan pemidanaan menurut Edward M. Kennedy adalah pidana rata-rata yang dijatuhkan hakim dalam wilayah pengadilan tertentu, misalnya wilayah pengadilan tinggi Jakarta. Dengan demikian pidana yang terlalu ekstrim, terlalu berat, atau terlalu ringan dapat dibatasi. Patokan tersebut tidak bersifat mutlak. Setiap majelis hakim bebas untuk menyimpang dari patokan tersebut asal saja dengan memberikan pertimbangan yang cukup dalam putusannya.

  • Faktor yang bersumber dari diri Hakim sendiri
  1. Faktor eksternal Yang membuat hakim bebas menjatuhkan pidana yang bersumber pada UU, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI memberikan landasan hukum bagi kekuasaan hakim dimana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini telah memberikan jaminan terhadap kebebasan lembaga peradilan sebagai lembaga yang merdeka, termasuk didalamnya, kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya. Hakim bebas memilih jenis pidana, karena tersedia jenis pidana didalam pengancaman pidana dalam ketentuan perundang-undangan pidana. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 12 ayat (2) KUHP, yang menyebutkan bahwa pidana penjara waktu tertentu paling pendek 1 (satu) hari dan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut turut. Sedangkan dalam ayat (4)nya diatur bahwa pidana penjara selam waktu tertentu sekali sekali tidak boelh melebihi dua puluh tahun. Demikan pula dengan halnya pidana kurungan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHP, dinyatakan bahwa pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun, sedangkan dalam Pasal 18 ayat 3 KUHP diatur bahwa pidana kurungan sekali kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan. Didalam Pasal 30 KUHP, diatur bahwa pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh sen. Apabila pidana denda tidak dibayar, ia digani dengan pidana kurungan dan lamanya pidana kurungan pengganti denda paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
  2. Faktor Internal yang bersumber dari diri hakim sendiri. Menyangkut faktor yang bersumber pada diri hakim terutama yang menyangkut profesionalitas dan integritas untuk menaruh perhatian terhadap perkara yang ditangani dengan mengingat tujuan pemidanaan yang hendak dicapai, maka terhadap perbuatan perbuatan pidana yang sama pun akan dijatuhkan pidana yang berbeda beda.

Disparitas dalam pemidanaan disebabkan oleh hukum sendiri dan penggunaan kebebasan hakim, yang meskipun kebebasan hakim diakui oleh UU dan memang nyatanya diperlukan demi menjamin keadilan tetapi seringkali penggunannya melampaui batas sehingga menurunkan kewibawaan hukum di Indonesia.

Problematika mengenai disparitas pidana yang telah tumbuh dalam penegakan hukum ini tentu menimbulkan akibat yang tidak bisa dielakkan. Akibat dari disparitas pidana yang menyolok ini, menurut Edward M. Kennedy, sebagaimana juga dikutip Barda Nawawi ialah:

  • Dapat memelihara tumbuhnya atau berkembangnya perasaan sinis masyarakat terhadap sistem pidana yang ada
  • Gagal mencegah terjadinya tindak pidana
  • Mendorong terjadinya tindak pidana
  • Merintangi tindakan-tindakan perbaikan terhadap para pelanggar.

Menurut Edward M. Kennedy tersebut dapatlah kita ketahui bahwa akibat dari adanya disparitas pidana tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana dan semangat dari falsafah pemidanaan. Disparitas pidana semakin menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, tidak hanya menyakiti rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan pidana. Kondisi inilah yang kemudian menjadi bentuk dari kegagalan penegakan hukum pidana, dimana penegakan hukum malah diartikan sesuatu yang sepele oleh masyarakat.

Suatu fakta hukum dapat dilihat dari berbagai sudut pandang, dalam hal ini, ada juga ahli hukum yang tidak sependapat bahwa disparitas hanya membawa dampak negatif sehingga harus diminimalisasi, mereka tidak memandang disparitas pidana sebagai suatu kesalahan atau cacat tubuh dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Sehubungan dengan hal ini, Oemar seno Adji berpendapat bahwa disparitas di dalam pemidanaan dapat dibenarkan, dalam hal sebagai berikut:

  1. Disparitas pemidanaan dapat dibenarkan terhadap penghukuman delik-delik yang agak berat, namun disparitas pemidanaan tersebut harus disertai dengan alasan-alasan pembenaran yang jelas
  2. Disparitas pemidanaan dapat dibenarkan apabila itu beralasan ataupun wajar.

Pendapat lain pun mengungkapkan hal yang hampir serupa dengan pandangan Oemar Seno Adji yang menyatakan bahwa terhadap pengaruh negatif disparitas pidana tidaklah diatasi dengan cara menyeragamkan pidana dalam kasus yang sama, tetapi hendaknya putusan tersebut mendasarkan alasan atau dasarnya yang rasional.

Menurut Oemar Seno Adji, dapat kita lihat bahwa pandangannya tentang disparitas pemidanaan merupakan sebuah pembenaran, dengan ketentuan bahwa disparitas harus didasarkan pada alasan alasan yang jelas dan dapat dibenarkan. Pandangan ini sejalan dengan asas kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang diajukan padanya. Pandangan ini pun merupaka bentuk refleksi dimana hakim dalam usahanya untuk tetap menjaga kewibawaan hukum, harus dapat mempertanggungjawabkan putusan yang dihasilkannya dengan memberikan alasan yang benar dan wajar tentang perkara yang diperiksanya. jika hal ini diterapkan, secara logika tentu saja disparitas pidana akan dapat diterima oleh masyarakat dengan tidak mengusik kepuasan masyarakat terhadap putusan hakim dan juga tidak mengoyak rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Problematika mengenai Disparitas pidana dalam penegakkan hukum di Indonesia memang tidak dapat dihapuskan begitu saja. Yang dapat ditempuh hanyalah upaya upaya dalam rangka meminimalisasi dispatitas pidana yang terjadi dalam masyarakat. Dengan berbagai pandangan sarjana dihubungkan dengan falsafah pemidanaan dan tujuan hukum itu sendiri maka solusinya dapatlah kita gunakan pandangan dari Muladi yang menyatakan bahwa upaya terpenting yang harus ditempuh dalam menghadapi problematika disparitas pidana adalah perlunya penghayatan hakim terhadap asas proporsionalitas antara kepentingan masyarakat, kepentingan Negara, kepentingan si pelaku tindak pidana dan kepentingan korban tindak pidana.

Sehubungan dengan ini hazewinkel suringa dan remmelink menyimpulkan bahwa soal penjatuhan pidana tidak akan dan tetap tidak akan memberi pemecahan yang memuaskan, ia sukar memungkinkan adanya garis yang tetap untuk itu. Oleh Karena itu, untuk menghilangkan disparitas pidana sama sekali adalah tidak mungkin, yang perlu dusahakan adalah pemidanaan yang tepat dan serasi (consistency of sentence). Dalam hal ini pemidanaan tidak dimaksudkan untuk mencapai uniformitas mutlak, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan hakim, aturan batas maksimal dan minimal pemidanaan dan bertentangan pula dengan rasa keadilan dan keyakinan hakim. Dalam keadaan ini, untuk dapat menempuh jalan tengah, ia mengutip Oimen dengan menyatakan bahwa yang menjadi hal pokok bukanlah untuk memberikan pidana yang sama, tetapi untuk berusaha dengan menggunakan kata-kata almarhum Robert Kennedy-“ Not making sentence equal, but in making sentencing philosiophies agree” (bukan memjadikan pidana sama, tetapi menjadikan falsafah pemidanaan serasi).