Fungsi-fungsi Hukum

SUDUT HUKUM | Untuk mencapai tujuan hukum yang dihenddaki, maka fungsi dari hukum harus dijalankan dengan baik. Adapun fungsi hukum adalah sebagai berikut:

  • Hukum sebagai a Tool of Social Control
  1. Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial tidaklah berjalan sendirian di dalam masyarakat, melainkan bersama-sama dengan pranata-pranata sosial lainnya.
  2. Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial merupakan fungsi pasif, artinya hukum yang menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat.
  3. Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial juga dapat dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang dewasa ini berwujud kekuasaan negara.
  4. Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial, dapat juga dijalankan dari bawah oleh msyarakat sendiri. Bentuknya dapat berupa hukum kebiasaan.
  • Fungsi Hukum sebagai a Tool of Social Engineering
A tool of Social Engineering atau social engineering by law, dikemukakan oleh soerjono soekanto:

… hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti hukum digunakan sebagai alat atau oleh agent of change. agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.


  • Fungsi Hukum sebagai simbol

Adalah mencakup proses menerjemahkan atau penggambaran atau mengartikan suatu istilah yang sederhana tentang hubungan sosial serta fenomena-fenomena lainnya yang timbul interaksinya dengan orang lain.

  • Fungsi Hukum sebagai a political Instrument

Hukum tidak dapat dipisahka dari politik, bukan hanya dari pandangan yuris yang beraliran sosiologis tetapi bahkan pencipta “the pure theory of law”; Hans Kelsen mengemukakan (dikutip dari Purnadi dan soerjono,) bahwa “(pemisahan politik secara tegas sebagaimana dituntut oleh ajaran murni tentang hukum, hanya berkaitan dengan ilmu hukum, buka dengan objeknya, yaitu hukum.

  • Fungsi Hukum sebagai Intergrator

Hukum berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi dengan dua jenis penerapan, yaitu:

  1. Peranan hukum dalam hal tidak ada konflik (mencegah).
  2. Peranan hukum dalam hal terjadi konflik.