Pengertian Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Hak cipta merupakan salah satu dari beberapa cabang hak kekayaan intelektual. Hak cipta terdiri dari dua kata hak dan cipta, kata “hak” yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Kata “cipta” tertuju kepada hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan, dan pengalaman.

Oleh karenanya, hak cipta berkaitan dengan intelektualitas manusia itu sendiri berupa hasil kerja otak. Hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal yang sama dalam batasan hukum yang berlaku.

Pengertian Hak Cipta


Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian pendaftaran hak cipta bukan merupakan suatu keharusan, karena hak cipta timbul secara otomatis dan tanpa pendaftaran pun hak cipta tersebut akan dilindungi, hanya saja pembuktian mengenai hak ciptanya akan sulit dilakukan daripada hak cipta yang sudah didaftarkan, maka dari itu perlu adanya pengumuman atau penerbitan mengenai hak milik atas ciptaan tersebut.

Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian hak cipta diatas yaitu hak khusus yang hanya dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta. Apabila orang lain ingin mengakui hak cipta tersebut maka harus dengan seizin penciptanya atau pemegang hak cipta. Hal ini dikarenakan bahwa suatu ciptaan itu tidak mudah diciptakan, butuh proses yang lama, dimulai dari gagasan inspirasi sang pencipta kemudian di tuangkan dalam pemikiran yang melahirkan suatu ciptaan.

Sifat hak cipta adalah bagian dari hak milik yang abstrak (incoporeal property), yang merupakan penguasaan atas hasil kemampuan kerja, dari gagasan serta hasil pemikiran. Dalam perlindungannya hak cipta mempunyai waktu yang terbatas, dalam arti setelah habis masa perlindungannya karya cipta tersebut akan menjadi milik umum.

Hak cipta adalah hak alam, dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Dengan demikian suatu hak absolut mempunyai segi balik (segi pasif), bahwa bagi setiap orang terdapat kewajiban untuk menghormati hak tersebut.

#pengertian hak paten, pengertian hak merek, contoh hak cipta, contoh hak paten

pengertian merek dagang, pengertian hak kekayaan industri, contoh hak merek, dasar hukum hak cipta