Jenis-jenis Tindak Pidana Ringan

SUDUT HUKUM | Dilihat dari sistematika KUHP tindak pidana hanya terdiri dari kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen) saja. Tetapi dengan mempelajari pasal-pasal dalam KUHP ternyata dalam Buku II tentang kejahatan itu terdapat juga sejumlah tindak pidana yang dapat dikelompokkan sebagai kejahatan-kejahatan ringan (lichte misdrijven). Kejahatan-kejahatan ringan ini tidak ditempatkan dalam satu bab tersendiri melainkan letaknya tersebar pada berbagai bab dalam Buku II KUHP. Pasal-pasal yang merupakan kejahatan ringan yang juga disinggung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:


1. Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP)

Pasal 364 KUHP ditentukan perbuatan yang diterapkan dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 Ayat (4) KUHP, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 Ayat (5) KUHP, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tetutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

2. Penggelapan Ringan (Pasal 373 KUHP)

Pasal 373 KUHP, perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

3. Penipuan Ringan (Pasal 379 KUHP)

Pasal 379 KUHP, perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

4. Penipuan Ringan oleh Penjual (Pasal 384 KUHP)

Pasal 384 KUHP ditentukan bahwa perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 384 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah jika jumlah keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. Pasal 383 KUHP sendiri menyatakan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

  • Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli
  • Mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu muslihat.

5. Perusakan Ringan (Pasal 407 KUHP)

Pasal 407 Ayat (1) KUHP ditentukan bahwa perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406 KUHP, jika harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. Pasal ini menunjuk pada pasal 406 KUHP yang rumusannya mengancam pidana terhadap perbuatan merusakkan barang orang lain. Pasal 407 KUHP tidak menyebut nama dari tindak pidana, tetapi dengan melihat pada adanya rumusan ”harga kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah”, yang juga terdapat pada Pasal 364, Pasal 373 dan Pasal 379 KUHP, maka dapat dipahami bahwa pasal 407 Ayat (1) KUHP dimaksudkan sebagai perusakan ringan.

6. Penadahan Ringan (Pasal 482 KUHP)

Pasal 482 KUHP ditentukan bahwa perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480 KUHP, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, Pasal 373 dan Pasal 379 KUHP.