Kedudukan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

SUDUT HUKUM | Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara. Seseorang yang memiliki jabatan sebagai Hakim tentunya juga menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Memeriksa dan memutus suatu perkara tidaklah semudah orang menentukan suatu tujuan. Tugas memeriksa dan memutuskan perkara merupakan tugas yang dilakukan oleh seorang yang berdiri di tengah-tengah diantara mereka yang berperkara. Berdiri ditengah-tengah diantara mereka yang berperkara tentunya berdiri dengan tegak, tidak condong dan dalam posisi imbang.

Kunci utama menjalankan peran di tengah-tengah adalah bahwa putusan yang diambilnya menjadi putusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara dengan senang. Inilah inti persoalan keadilan itu dalam suatu putusan Hakim. Bagi para Hakim di Indonesia mustinya sudah paham benar tentang keadilan dalam hal ini. Oleh karenanya semestinya dalam memutuskan suatu perkara istilah kalah dan menang haruslah dihindari.

Bagaimana jika perkara yang dihadapi adalah perkara yang berhubungan dengan perbuatan seseorang yang merugikan kepentingan umum atau melanggar hak asasi orang lain? Pertanyaan tersebut sangatlah terkait dengan persoalan perbuatan pidana yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana oleh undang-undang bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Bila persoalannya sudah menyangkut persoalan perbuatan pidana tentunya putusan Hakim sangat terkait dengan persoalan salah atau tidak salah (guilty or not guilty).

Sistem peradilan merupakan sistem penanganan perkara sejak adanya pihak yang merasa dirugikan atau sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan perbuatan pidana hingga pelaksanaan putusan Hakim. Khusus bagi sistem peradilan pidana, sebagai suatu jaringan, sistem peradilan pidana mengoperasionalkan hukum pidana sebagai sarana utama, dan dalam hal ini berupa hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana.

Sistem peradilan pidana lebih banyak menempatkan peran Hakim dihadapkan pada tuntutan pemenuhan kepentingan umum (publik) dan penentuan nasib seseorang, ketimbang perkara yang lain. Oleh karenanya terjadinya suatu perbuatan pidana menimbulkan dampak pada munculnya tugas dan wewenang para penegak hukum untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya (aktor intelektual) dari perbuatan pidana tersebut.

Mengungkap siapa pelaku yang sebenarnya tidaklah semudah orang membalik telapak tangan apabila peristiwa pidana yang terjadi bukanlah suatu perbuatan tertangkap tangan. Oleh karenanya untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa pidana yang terjadi sangatlah diperlukan bukti-bukti yang kuat dan akurat yang mendukung kebenaran peristiwanya.

Bukti-bukti yang kuat dan akurat inilah yang dibutuhkan oleh para penegak hukum untuk menyeret pelakunya guna diminta pertanggungjawabannya. Para penegak hukum memang pihak yang tidak tahu menahu tentang peristiwa pidana yang terjadi, namun memiliki tanggungjawab untuk mengungkap kebenaran suatu peristiwa yang sudah berlalu.

Oleh karenanya dalam mengungkap kebenaran peristiwanya para penegak hukum dibantu dengan bukti-bukti yang kuat dan dengan bukti-bukti inilah kebenaran akan terungkap meskipun tidak 100%, namun setidak-tidaknya mendekati peristiwa yang sebenarnya karena peristiwa yang sudah belalu tidaklah mungkin untuk diulang kembali. Dalam kedudukannya yang demikian inilah sebenarnya Hakim sebagai salah satu penegak hukum memiliki posisi yang paling menguntungkan ketimbang pihak Polisi (Penyidik) dan Jaksa (Penuntut Umum). Polisi dan Jaksa dapat dituntut oleh pihak Tersangka atau Terdakwa bila apa yang dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa salah, sedangkan Hakim tidak dapat dituntut bila salah dalam menjatuhkan putusan.

Tanggungjawab ini memanglah tidak mudah dan penuh resiko bila salah dalam melakukan tindakannya. Resiko yang diemban apabila menjatuhkan putusan pidana mati, namun ternyata yang dijatuhi pidana mati itu bukanlah pelaku yang sebenarnya. Siapa yang dapat mengembalikan nyawa seseorang yang telah dipidana mati, namun ternyata salah atas pelakunya. Perintah pencabutan nyawa seseorang akan memiliki tanggungjawab yang berat, tidak hanya pada saat dirinya hidup namun juga nanti saat dirinya di akherat.

Resiko penghuni Neraka merupakan cap bagi seorang Hakim yang salah mengeluarkan putusan. Inilah yang perlu dipahami oleh setiap Hakim di negeri ini. Karena asas Hakim tidak dapat dituntut menyebabkan korban atau keluarganya merasa ada ketidak-adilan. Hal ini terkait dengan adanya kesalahan dan perekayasaan perkara yang diperiksa oleh Hakim. Bilamana ini terjadi dan mungkin juga sering terjadi di negeri ini, harapan diperolehnya keadilan di Pengadilan menjadi sulit. Kesan di Indonesia lebih mudah mencari Pengadilan dari pada Keadilan menjadi sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri kebenarannya.

Begitu beratnya tanggungjawab Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara menempatkan Hakim pada kedudukan yang mulia. Dalam sistem peradilan pidana Hakim memiliki kedudukan sebagai pejabat yang memeriksa dan memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya. Oleh karena kedudukannya yang demikian itu Hakim dihadapkan pada beberapa asas hukum yang melekat pada jabatannya itu antara lain:

  • Hakim (pengadilan) tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih hukumnya tidak jelas (Pasal 16 KUHAP). Ketentuan asas ini menjelaskan bahwa seorang Hakim yang disodori sebuah perkara maka ia wajib memeriksanya, dan tidak diperkenankan menolak dengan dalih hukumnya tidak jelas namun Hakim harus dapat membuktikan kebenaran dari peristiwa pidana yang terjadi atas perkara yang diajukan kepadanya, dan ia harus dapat menemukan hukumnya;
  • apa yang telah diputus oleh Hakim harus dianggap benar (res judicata proveritate habetur). Ketentuan ini mengindikasikan bahwa Hakim dalam memutuskan suatu perkara yang diajukan kepadanya merupakan keputusan yang benar, karena Hakim melihat dari bukti-bukti yang sah yang diajukan kepadanya, dan didukung dengan keyakinannya atas kesalahan pelaku atas dasar bukti-bukti yang ada.
  • Hakim harus mengadili, bukan membuat hukum (judicis est jus dictare, non dare). Hal ini untuk menentukan bahwa seorang Hakim tugas utamanya adalah memeriksa dan memutus suatu perkara yang didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan keyakinannya akan kebenaran berdasarkan pada bukti-bukti sah tersebut, sehingga putusannya dapat dipertanggungjawabkan dan dianggap adil. Hakim tak dibenarkan menjatuhkan putusan tanpa didasarkan pada bukti-bukti dan membuat putusan yang harus ditaati oleh para pihak yang berperkara. Meskipun demikian dalam mengadili suatu perkara Hakim menentukan hukumnya in konkreto, sehingga putusan Hakimpun dapat dianggap sebagai hukum (jude made law), namun dalam pembentukan hukum tersebut putusan Hakim dibatasi oleh undang-undang dan terikat oleh undang-undang.
  • tidak ada Hakim yang baik dalam perkaranya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa). Ketentuan ini mengisyaratkan agar Hakim dalam memeriksa perkara haruslah perkara yang tidak ada hubungan dengan dirinya dan keluarganya, artinya Hakim yang memeriksa perkara tidak boleh memiliki kepentingan atas perkara tersebut karena pihak-pihak yang berperkara masih mempunyai hubungan darah atau semenda (persaudaraan) dengan Hakim.

Beberapa asas yang disebutkan di atas menjadi landasan dalam menjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara. Tugas memeriksa dan memutus perkara bukanlah tugas yang ringan, apalagi berkaitan dengan perkara pidana, Hakim harus bisa menempatkan dirinya pada objektivitas perkara yang dihadapkan kepadanya. Hakim harus cermat dalam memeriksa perkara tersebut dan dapat membuktikan bahwa perkara pidana yang diajukan kepadanya itu benar-benar perkara yang bukan hasil rekayasa dan tidak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan lain terutama kepentingan politik.

Dalam memeriksa perkara pidana, Hakim memiliki kedudukan dan tugas yang amat berat, dirinya dihadapkan pada peristiwa pidana yang sudah berlalu dan tidak mungkin untuk diulang kembali. Untuk membuktikan kebenaran akan peristiwa inilah Hakim haruslah dibantu oleh alat-alat bukti yang medukung kebenaran akan peristiwa pidananya. Namun demikian undang-undang menentukan pula disamping alat bukti harus didukung dengan keyakinan Hakim berdasarkan alat bukti tersebut (Pasal 183 KUHAP), inilah yang dalam sistem pembuktian sering disebut sebagai negatief wettelijk system.

Keyakinan Hakim yang didukung dengan alat bukti yang sah menurut undang-undang merupakan urusan hati nurani Hakim dalam menentukan adanya kebenaran, dan juga merupakan urusan hati nurani Hakim dalam menunjukkan kemandiriannya, serta independensinya memutus perkara yang dipertanggungjawabkan kepada publik, masyarakat umum bahwa dirinya tidak memihak siapapun. Inilah kedudukan Hakim yang amat berat dalam sistem peradilan pidana, karena disamping ketidak berpihakannya juga urusan hati nuraninya dipertaruhkan. Ketidak berpihakan akan nampak dari putusan yang dijatuhkan, tetapi urusan hati nurani hanya Tuhan lah yang dapat mengetahuinya.

Mempertanyakan putusan pidana yang dijatuhkan Hakim kepada pelaku kejahatan dengan pertanyaan-pertanyaan berkisar pada pantaskah pelaku dijatuhi pidana 5 tahun misalnya, atau 10 tahun atau bahkan hukuman mati, dan putusan-putusan ini menjadi kewenangan penuh Hakim, serta tidak seorangpun boleh campur tangan atas putusan Hakim tersebut. Oleh karenanya yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya Hakim sendiri yang menjatuhkan putusan yang bersangkutan. Seberapa pantaskah pelaku mendapat pidana? Hati nurani Hakimlah yang berbicara. Bila Hakim sudah tidak ingat akan hati nurani yang dimilikinya, maka tercorenglah citra Hakim di mata masyarakat luas.