Miras Menurut Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Khamar dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Sedangkan menurut Mardani menyatakan bahwa khamar secara etimologi berasal dari kata خمریخمرخمرا yang berarti menutupi. Oleh karena itu, dalam bahasa arab untuk menyebut kerudung yang biasa dipakai wanita digunakan istilah khamar خمار karena kerudung itu menutupi kepala dan rambutnya.

Khamar adalah cairan yang biasa dibuat dengan cara tertentu, yaitu dengan meragi beberapa jenis biji-bijian atau buah-buahan, cuka yang terkandung dalam cairan itu berubah menjadi alkohol dengan perantara beberapa organisme yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan beberapa bahan kusus yang keberadaannya dianggap sangat penting dalam proses peragian. Cairan itu disebut khamar karena dapat menutupi akal.

Dengan kata lain, dapat merusak ketajaman dan kecerdasan akal. Definisi khamar ini merupakan definisi yang dikeluarkan oleh kedokteran. Apakah minuman itu dibuat dari anggur, kurma, madu, biji gandum dan hinthah (jenis tanaman gandum) atau dibuat dari bahan-bahan lainnya. Semua jenis minuman itu dikatakan haram jika memabukkan. Semua minuman itu termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama karena banyak mengandung banyak bahaya, baik dalam skala kusus maupun umum. Khamar juga dapat menghilangkan ingatan orang yang meminum untuk mengingat Allah, tidak melaksanakan sholat, serta dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antar sesama manusia.

Dari Ibnu umar:
كل مسكر حرام (رواه مسلم)

Semua yang memabukkan itu haram)”.

Suatu ketika, umar berkhotbah di atas mimbar Rasullah ia berkata wahai manusia, sesungguhnya telah turun ayat yang mengharamkan khamar. Khamar biasa dibuat di lima bahan: anggur, kurma, madu, hintha, dan gandum. Khamar adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.

Dasar Hukum Khamar Dikatakan Haram

Minuman memabukkan (khamar) dan berjudi adalah dua perbuatan yang dilarang. Para peminum khamar dan pejudi dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengatur tentang sanksi hukum peminum minuman khamar dicantumkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an secara bertahap yaitu: Surat al-baqarah 219 Allah jelaskan dengan tegas.

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir

Surat Al-Maidah 90 Allah jelaskan dengan tegas;

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamar dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Adapun hadits tentang haramnya khamar diantaranya sebagai berikut:

عن ابى ھریرة ر ض قال : قال رسول لله ص : مد من الخمر كعابد وثن . ابن ماجھ

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Peminum khamar itu bagaikan penyembah berhala”.

Pengharaman khamar sejalan dengan ajaran-ajaran Islam yang berorientasi untuk menciptakan pribadi yang kuat secara fisik, jiwa dan akal. Khamar tidak diragukan lagi dapat melemahkan kepribadian seseorang serta dapat menghilang unsur-unsur penting yang menopang kepribadian seseorang, terutama adalah akal. Apabila akal seseorang sudah hilang, ia akan berubah menjadi binatang yang menjijikan serta akan melakukan kejahatan dan berbuat kerusakan yang tiada batas. Terjadinya membunuhan, permusuhan, perzinaan, penyebaran rahasia dan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara, Hal diatas merupakan beberapa contoh pengaruh dari hilangnya kesadaran.