Pemungutan Pajak

SUDUT HUKUM | Pemungutan pajak adalah kegiatan atau aktivitas mengambil pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak oleh petugas atau lembaga yang memiliki kewenangan memungut pajak, sebagai pembayaran atas imbalan atas penggunaan fasilitas atau jasa yang diberikan terhadapnya. Pembayaran tersebut bersifat wajib karena si pembayar telah memanfaatkan fasilitas atau jasa dari orang lain.

Pemungutan pajak adalah kegiatan mengambil pajak sebagai kewajiban dari wajib pajak atas penggunaan fasilitas, pelayanan/jasa atau bidang pekerjaan tertentu yang digunakan oleh seseorang untuk kepentingannya.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka yang dimaksud dengan pemungutan pajak dalam penelitian ini adalah kegiatan atau aktivitas mengambil pajak dari wajib pajak atas fasilitas atau bidang pekerjaan yang ditekuninya sebagai sebuah profesi.