Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian Berhadiah

SUDUT HUKUM | Dalam menyikapi permasalahan undian berhadiah, Yusuf Qardhawi membagi bentuk-bentuk hadiah menjadi tiga macam, yaitu: bentuk yang diperbolehkan syariat, bentuk yang diharamkan syariat, bentuk yang diharamkan tanpa adanya perselisihan dan bentuk yang masih diperselisihkan.


1. Bentuk yang Diperbolehkan Syariat

Bentuk hadiah yang diperbolehkan dan diterima oleh syara’ adalah hadiah-hadiah yang disediakan untuk memotivasi dan mengajak kepada peningkatan ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan amal shaleh. Misalnya, hadiah yang disediakan bagi pemenang dalam perlombaan menghafal Al-Qur’an atau hadiah yang disiapkan bagi yang berprestasi dalam studi. Bisa juga sumbangan dalam bidang keislaman, keilmuan, sastra atau sejenisnya yang disediakan oleh pemerintah, yayasan dan individu. Semua itu diperbolehkan asalkan berfungsi untuk memotivasi dalam persaingan yang diperbolehkan syara’ dalam kebaikan.

Pendapat Yusuf Qardhawi Tentang Undian Berhadiah


Dalam hadits riwayat Ahmad dari Ibnu Umar disebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah melaksanakan perlombaan balap kuda. Kemudian Nabi memberikan hadiah kepada para pemenangnya. Nabi juga sering memberikan hadiah tertentu kepada para sahabat yang telah berhasil melakukan pelayanan untuk Islam seperti yang diriwayatkan Bukhari dari Urwah. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. kepada salah seorang pemenang lomba.

Dari Anas bin Malik r.a, ketika ia ditanya, ”Pernahkan kamu mengadakan lomba di masa Rasulullah dengan menyediakan hadiah/tanggungan?” Jawab Annas : ”Ya benar, Rasulullah SAW menyediakan kuda balapnya untuk hadiah, dan ketika ada salah seorang yang menang, maka beliau tersenyum merasa senang dan keheran-heranan.” (HR Ahmad).

Bentuk hadiah seperti ini adalah disediakan kepada orang-orang yang memenuhi syarat tertentu. Apabila ada orang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh sebuah panitia khusus, maka ia berhak mendapatkan hadiah tersebut. Hadiah seperti ini diperbolehkan dan tidak ada perdebatan mengenai hukumnya.


2. Bentuk yang Diharamkan Tanpa Adanya Perselisihan

Bentuk yang tidak diragukan keharamannya adalah jika orang yang membeli kupon dengan harga tertentu, banyak atau sedikit, tanpa ada gantinya melainkan hanya untuk ikut serta dalam memperoleh hadiah yang disediakan berupa mobil, emas, atau lainnya. Bahkan, hal seperti ini termasuk larangan serius (bagi yang melakukannya dianggap telah melakukan dosa besar). Karena termasuk perbuatan judi yang dirangkaikan dengan khamar seperti disebut dalam QS Al-Baqarah ayat 219 dan QS Al-Maa’idah ayat 90.


Para ulama’ berkata, ”Perumpamaan orang yang memperoleh harta dari jalan haram, lalu menyedekahkannya ke jalan Allah bagaikan orang yang membersihkan najis dengan air kencing, maka hanya akan menambahnya lebih kotor.”


Dalam kitab ”Al-Halaal wal Haraam fil Islam” Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa orang-orang yang memperbolehkan untuk maksud ”tujuan kemanusiaan” tak ubahnya dengan orang-orang yang mengumpulkan dana untuk tujuan kemanusiaan dengan jalan mengadakan tarian haram dan seni haram.


3. Bentuk yang masih diperselisihkan

Bentuk undian yang masih diperselisihkan hukumnya adalah berupa kupon yang diberikan kepada seseorang sebagai ganti dari pembelian barang dari sebuah toko atau karena membeli bensin di sebuah pom bensin. Juga karena mengikuti pertandingan bola dengan membayar tiket masuk disertai dengan pemberian kupon.


Meskipun sebagian besar ulama zaman sekarang memperbolehkan model seperti di atas, bahkan dalam kitab Min Hadyil Islam Fatawi Mu’ashirah Juz II Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa hadiah yang dibagi-bagikan perusahaan dagang kepada para pelanggan atau pembelinya baik yang berupa uang maupun barang itu tidak termasuk ke dalam kategori judi (maisir). Sebab salah satu karakter judi ialah mengandung untung-rugi bagi salah satu dari dua belah pihak, seperti halnya yaa nasib yang terkenal di negara-negara Barat. Hal ini karena hadiah yang diberikan oleh perusahaan itu sifatnya dari satu pihak (yakni pihak perusahaan) tanpa merugikan pihak kedua, yakni para pelanggan atau pembeli.


Adapaun cara yang dipergunakan sebagian perusahaan dengan menggunanakan undian, maka hal itu tidak terlarang oleh syara’ menurut pandangan jumhur ulama, dan hal ini juga ditunjuki oleh beberapa hadits sahih yang memperbolehkan menetapkan kemenangan dengan jalan undian.


Namun, dikecualikan dari hal itu ialah orang yang membeli barang dari toko atau perusahaan hanya dengan motivasi ingin mendapatkan hadiah, sedang ia tidak punya tujuan (keperluan) untuk membelinya. Maka hal ini mengarah kepada judi yang terlarang atau mendekatinya.


Meskipun Yusuf Qardhawi sendiri tidak suka jika perusahaanperusahaan Islam ikut-ikutan menggunakan cara Barat ini dalam menarik pelanggan, misalnya dengan membagi-bagikan hadiah yang hakikatnya masih samar bagi kebanyakan pedagang pada zaman sekarang. Sebab hadiah-hadiah yang dibagikan kepada sebagian pembeli itu pada akhirnya menimbulkan kenaikan harga yang nota bene harus ditanggung oleh semua pembeli. Dengan demikian, seolah-olah pembeli yang beruntung mendapatkan hadiah memungut harganya dari seluruh pembeli. Hal inilah yang menimbulkan kesamaran (syubhat) menurut pandangan Yusuf Qardhawi, walaupun sebagian pedagang (produsen) beralasan bahwa hadiah yang diberikan itu diambilkan dari laba atau keuntungannya.

Dalam hal ini sebenarnya menurut Qardhawi masih perlu diteliti lebih lanjut. Bagaimanapun juga, Yusuf Qardhawi tidak memandang terlarang menerima hadiah tersebut asalkan tujuan pokoknya adalah membeli. Namun, pada kitab yang sama juz III Yusuf Qardhawi mendukung pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baaz (Mufti Arab Saudi) yang cenderung mengharamkan bentuk semacam ini dengan beberapa sebab.


Pertama, transaksi semacam ini meskipun bukan jelas-jelas perjudian, namun di dalamnya terdapat motif perjudian, yaitu bergantung pada nasib, bukan pada usaha yang merupakan sunatullah. Mereka tidak berpegang pada sebab musabab dan syariat Allah, yaitu perintah untuk bekerja dalam bidang pertanian, industri, perdagangan dan kerajinan lainnya.


Seorang muslim diminta bekerja untuk hidupnya, sebagaimana ia diminta bekerja untuk hari akhiratnya. Ia meminta kepada Tuhannya agar diberikan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Bagi seorang muslim, bekerja di dunia adalah wajib duniawi.


Adapun dalam transaksi ini seseorang hanya menunggu hadiah turun dari langit yang akan menyulapnya dari miskin menjadi kaya dan dari hina menjadi mulia tanpa ada usaha yang dilakukan jiwa seperti ini, yaitu jiwa bergantung pada nasib adalah tidak sesuai dengan Islam. Sebab Islam mencintai dan mengajak kepada usaha dan kerja dengan tangan untuk mencapai hasil yang mulia. Rasulullah telah mengharamkan permainan an-nardi yang berasal dari Persia. Nabi bersabda :

Barang siapa yang bermain an-nardi (semacam dadu), maka ia telah durhaka kepda Allah dan rasulnya.” (HR Abu Dawud & Ibnu Maalah dari Abu Musa Al-Asy’ari).

Barang siapa bermain nardisyir, maka bagaikan mencelupkan tangannya pada daging babi dan darahnya. “ (HR Muslim & Abu Dawud)

Menurut Yusuf Qardhawi, pengharaman permainan-permainan di atas karena dalam bentuk permainan ini seseorang berpegang pada nasib dan tidak menggunakan akal dan kerja badan.


Kedua, perilaku seperti ini akan menimbulkan watak egoisme dalam diri manusia dan merupakan hasil dari paham kapitalisme barat yang berdasarkan pada kepentingan individu dan tidak memikirkan kepentingan orang lain. Oleh sebab itulah sistem ini mengajak pada persaingan dan tidak mempedulikan pelarangan perampasan hak orang lain.

Transaksi ini tidak mempedulikan hak-hak orang lain. Mereka berusaha untuk menarik konsumen dengan berbagai bentuk propaganda, promosi dan iklan. Mereka memilih semboyan, “Aku adalah aku dan matilah orang yang mati.” Paham semacam ini sangat berlawanan dengan jiwa seorang muslim yang diajarkan oleh Islam, yaitu tidak boleh mengambil keuntungan dengan menimbulkan kerugian pada orang lain sebagaimana dalam firman Allah :

…Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelangggaran ….” (QS. Al-Maa’idah : 2)

…Dan mereka mengutamakan (oramg-orang Muhajirin) atas diri mereka, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)…” (QS. Al-Hasyr : 9)


Rasulullah bersabda:

Tidaklah sempurna iman seseorang sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaq’alaih dari Anas)

Para pedagang pada masa dulu, jika melihat tokonya penuh dengan para pelanggan, sedang toko tetangganya sepi pelanggan, maka ia menasehati para pelanggannya untuk belanja ke toko tetangganya tersebut. Mereka ada yang menutup tokonya apabila penjualannya sudah cukup untuk dia dan keluarganya, sehingga bisa memberi kesempatan kepada tetangganya memperoleh keuntungan yang sama.


Adanya promosi berhadiah seperti ini telah menimbulkan jiwa egoisme. Sistem semacam ini sangat merugikan pedagang atau pengusaha kecil. Mereka akan terinjak-injak oleh para pedagang besar karena tidak mampu bersaing dan menyediakan kupon berhadiah yang bisa menarik banyak pelanggan.


Ketiga, sesungguhnya nilai berhadiah ini setelah dihitung-hitung adalah diambil dari pengumpulan uang konsumen sendiri. Artinya, sebenarnya penjual mampu menjual barang dengan harga hanya 90 atau 80. Tetapi, karena adanya hadiah, penjual lalu menambahkannya dengan 10 atau 20 untuk dibebankan kepada konsumen, yaitu ketika ia menjualnya dengan harga 100. Tambahan dari 1 para pembeli yang berjumlah ribuan atau puluhan ribu ini kemudian digunakan untuk membeli hadiah berharga untuk diberikan kepada salah satu pembeli saja.

Sedangkan yang lainnya tidak berhak apapun kecuali hanya bisa berandai-andai dan beranganangan untuk mendapatkan hadiah tersebut. Dengan demikian, maka hal ini akan menzalimi sejumlah konsumen dari menjual barang lebih mahal dari selayaknya agar bisa memenuhi keinginan satu orang saja dengan pengadaan hadiah tersebut.


Meski cara ini direlakan oleh semua konsumen, namun hal ini tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Judi dan riba juga terjadi dengan kerelaan dua pihak. Akan tetapi kerelaan di sini tidak menafikkan kezaliman yang terjadi yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mau berpikir. Jumlah hadiah besar ini bukanlah diambil dari keuntungan pedagang, melainkan dari uang konsumen secara khusus dan dikemas sedemikian rupa. Sebab, sebelum mengeluarkan hadiah, pedagang terlebih dahulu mengambil bagian laba tersendiri dari modal.


Adapun cara yang benar dan diterima secara syara’ untuk mempromosikan dan memperluas pasaran adalah dengan pelayanan sebaik mungkin dan penyediaan barng-barang yang berkualitas. Kemudain dipasarkan dengan harga semurah mungkin untuk meringankan pembeli, terutama bagi orang-orang yang kurang mampu.


Keempat, dengan adanya hadiah besar ini (yang bertujuan untuk menarik konsumen agar membeli barang lebih banyak), menjadikan konsumen bersifat pemboros, yaitu dengan membeli barang yang tidak mereka butuhkan. Hal ini merupakan tindakan paham kapitalis Barat yang mereka namakan dengan “Peradaban Konsumsi.” Filsafat dan metodologi mereka adalah berbeda dengan metode dan filsafat kita, karena metode kita adalah tidak berlebih-lebihan dalam membelanjakan barang sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-A’raaf : 31 dan QS Al-Furqaan : 67.


…Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf : 31).


Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir dan adalah (pembelanjaan) itu di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS Al-Furqaan : 67)

Adapun metode orang-orang barat berdasarkan pada ajakan untuk berlebih-lebihan dalam mengkonsumsi dan membeli barang. Sampai-sampai mereka membelinya dengan cara hutang atau dengan mengangsur sekalipun hanya terpengaruh oleh iklan-iklan dan hadiah yang menarik. Padahal dalam hadits riwayat Bukahari dari Anas disebutkan bahwa Rasulullah berlindung kepada Allah dari beban hutang. Rasulullah sering berkata dalam doanya:

Ya Allah, aku berlindung kepada Engkau dari dosa dan hutang.”


Dalam kidah syariat disebutkan bahwa “sesuatu yang membawa keharaman adalah haram” dan “mencegah perkara yang membawa kerusakan adalah wajib.” Oleh karena hadiah-hadiah besar tersebut akan membentuk manusia bersifat pemboros yang diharamkan, maka mencegahya adalah wajib. Mengharamkan transaksi seperti ini akan menjaga harta dan akhlak orang Islam.