Pendekatan Aktualisasi Kegiatan Penyelidikan

SUDUT HUKUM | Pelaksanaan kegiatan penyelidikan sebaiknya bertitik tolak dari pendekatan analisis sasaran (ansas), analisis tugas (antug) dan target operasi (TO). Pelaksanaan kegiatan penyelidikan perlu pula diperhatikan pendekatan kriminalistik SOM dan pendekatan alat bukti. Pendekatan kriminalistik SOM, S (subjek) adalah saksi, ahli, calon tersangka, O (objek) adalah sasaran, sarana dan hasil kejahatan serta M (modus operandi) kejahatan. Pendekatan alat bukti dengan memperhatikan Pasal 184 KUHAP adalah saksi, ahli, surat, petunjuk dan terdakwa.

Untuk menjamin keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan patut selalu bertitik tolak pada siklus intelijen (SI) sebagai roda perputaran kegiatan intelijen yang tidak pernah terhenti dan akan terus berputar searah jarum jam selama ada kegiatan intelijen.

Dimana siklus intelijen (SI) ini secara operasional akan dijabarkan dalam roda perputaran intelijen (RPI) atau roda perputaran penyelidikan (RPP), yang pada dasarnya terdiri dari 4 tahap kegiatan sebagai berikut:

  • kegiatan menyusun rencana pengumpulan data (renpul data);
  • kegiatan pengumpulan data itu sendiri (pul data);
  • kegiatan pengolahan data (lah data);
  • kegiatan penggunaan data (gun data).