Pengelolaan Dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

SUDUT HUKUM | Pengelolaan harta benda wakaf terdapat pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi: nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf berbunyi:
  • Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nadzir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah.
  • Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
  • Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syari’ah.

Sedangkan pengembangan wakaf terdapat pada pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang berbunyi:
  1. Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nadzir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.