SUDUT HUKUM | Pengelolaan harta benda wakaf terdapat pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi: nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf berbunyi:
- Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nadzir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah.
- Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
- Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syari’ah.
Sedangkan pengembangan wakaf terdapat pada pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang berbunyi:
- Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nadzir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
- Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.